SAMARINDA, MENARA62.COM– Untuk mengimplementasikan Nawacita dalam konteks kedaulatan keuangan yakni mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kebijakan dana transfer daerah mendorong mengaplikasikan proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Regulasi ini dilatarbelakangi pandangan bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS.
“Perluasan sosialisasi penggunaan dana BOS non tunai ini adalah merupakan inisiatif yang luar biasa sehingga diharapkan nantinya pengolaan dana pendidikan semakin hari semakin efisien,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (PSD), Kemendikbud, Khamim, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perluasan BOS Non Tunai di Aula Utama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, akhir pekan lalu.
Sebagai tahap awal, program yang sudah dirintis sejak 2016 ini, dilakukan uji coba di delapan kota besar, yaitu Samarinda, Bogor, Bandung, Semarang, Mataram, Makassar, Palembang, dan Surabaya, masing-masing pada 12 sekolah. Dipilihnya kota-kota tersebut berdasarkan pada kesiapan infrastruktur perbankan dan sekolah, selain pertimbangan dukungan pemerintah daerah dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) sebagai penyalur dana BOS.
Dari hasil uji coba yang berlangsung sejak Maret 2017, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa PT. BPD Kalimantan Timur dan Utara dinilai paling siap untuk melaksanakan tahap perluasan BOS non tunai.
Seiring dengan perkembangan tersebut, Kemendikbud menghadirkan sejumlah pejabat dari instansi terkait, serta seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Kaltim dan Kaltara untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Perluasan BOS Non Tunai yang digelar di Kantor LPMP Kalimantan Timur.
Melalui capaian ini, Khamim, berharap PT. BPD Kaltimtara dapat mendorong dan memotivasi provinsi, kabupaten dan kota yang lain untuk untuk mengimplementasikan kebijakan BOS non tunai seperti yang telah dilaksanakan di Provinsi Kalimatan Timur.
“Kemendikbud tentunya bangga dengan perkembangan yang dicapai BPD Kaltim dan Kaltara dalam pelaksanaan BOS non tunai,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Yudistira Wahyu, menyampaikan program BOS non tunai ini bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas dan efektifitas anggaran.
Yudistira menilai, dari ke-12 kota pelaksana uji coba, Bank Kaltimtara disebut paling memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam program perluasan. Pemilihan bank daerah sendiri disebutnya, karena segala bentuk penyaluran APBD selalu melalui BPD setempat.
Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada seluruh undangan yang hadir dalam acara sosialisai program Bos non tunai ini, Kemendikbud menggelar diskusi panel dengan narasumber dari BI, OJK, dinas pendidikan, Bank Kaltimtara, Kemendikbud, dan tuan rumah LPMP. Sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi kendala dalam implementasinya menjadi sejumlah pertanyaan yang diajukan para peserta.
Direktur Operasional Bank Kaltimtara, M. Yamin, menilai ketersediaan infrastruktur pelayanan menjadi salah satu yang menjadi dasar BI dan OJK untuk akhirnya memberikan izin pelaksanaan program transaksi BOS non tunai. Selain itu, Yamin, juga menyebut pihaknya telah menyiapkan segala infrastruktur penunjang sejak diberikan izin pada Oktober lalu melalui sebuah layanan aplikasi berbasis website. Selain itu, jangkauan pelayanan yang dimiliki pemerintah daerah telah mencakup 85 persen seluruh kecamatan dan akan ditingkatkan menjadi 100 persen di akhir tahun.
“Dalam uji coba di 12 sekolah sejak tahun lalu, kami dinilai siap untuk perluasan hingga 50 persen sekolah yang ada di Samarinda bisa terlayani oleh sistem aplikasi ini, kemudian untuk persoalan keamanan juga sudah dilakukan tiga kali uji coba oleh BI dan OJK karena secure ini menjadi hal yang paling penting,” ungkap Yamin.
Untuk Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah melalui Kemendikbud merencanakan perluasan melalui tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 50 persen dari jumlah sekolah di Samarinda dan 12 sekolah di kabupaten lain. Tahap kedua, diharapkan 100 persen dari jumlah sekolah di Samarinda sudah melaksanakan transaksi BOS non tunai dan 50 persen dari jumlah sekolah di kabupaten lain, selanjutnya pada tahap ketiga, 100 persen jumlah sekolah di Samarinda dan 100 persen jumlah sekolah di kabupaten lain.