29.6 C
Jakarta

Kemendikbud Terima Puluhan Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2018

Baca Juga:

JAKARTA – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah menerapkan sistem online tidak serta merta berjalan transparan.  Melalui posko pengaduan yang dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masyarakat mengeluhkan berbagai masalah yang dijumpai seputar PPDB.

“Sudah pakai online, tetapi ada oknum panitia PPDB yang menawarkan bisa memasukkan siswa dengan hasil UN kecil ke sekolah negeri favorite asal bayar dengan jumlah tertentu,” kata Ny Riani, warga Bogor, Senin (2/7).

Ia mengaku didekati salah seorang oknum panitia PPDB di sebuah SMA Negeri di kawasan Bogor. Dengan membayar Rp 20 juta, siswa yang tidak memenuhi standar nilai UN bisa tetap diterima di sekolah negeri yang diinginkan melalui jalur mandiri.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud Toto Suprayitno mengakui hingga saat ini pihaknya telah menerima 30 pengaduan dari masyarakat seputar PPDB.  Keluhan tersebut beragam mulai dari adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB yang kurang fair, hingga adanya praktik hingga pertanyaan mengenai PPDB.

“Jalur mandiri yang meminta bayaran sejumlah uang juga dikeluhkan oleh orangtua murid,” lanjutnya.

Terhadap pengaduan yang masuk tersebut, pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan guna mengecek kebenarannya. Terutama pengaduan terkait jalur mandiri yang membuka peluang jual beli bangku.

Kemendikbud sendiri telah menerbitkan peraturan untuk acuan pelaksanaan PPDB melalui Permendikbud 14/2018 tentang PPDB. Peraturan tersebut berlaku untuk PPDB baik pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Bentuk Lainnya yang sederajat.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!