JAKARTA, MENARA62.COM – Masa pandemi Covid-19 menciptakan tantangan diberbagai sektor termasuk sektor pendidikan dan kebudayaan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud No.41 tahun 2020 yang merupakan transformasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi sekaligus untuk memaksimalkan perbaikan dalam menggunakan teknologi secara efisien di tengah pandemi Covid-19.
“Keterbukaan informasi publik merupakan wujud transparansi pemerintah dan sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar. Karena itu, Kemendikbud terus berinovasi dan berkolaborasi dalam memberikan layanan publik,” ujar Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Webinar Sosialisasi Layanan Informasi Publik, Senin (12/10).
Menurut M. Syahyan, Komisioner Informasi Pusat, inovasi ini merupakan wujud partisipasi Kemendikbud dalam melakukan tanggap darurat bencana non-alam serta memastikan proses pembelajaran dan menjaga ketersediaan media pembelajaran. Dalam hal ini Kemendikbud dibantu oleh PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) yang melakukan evaluasi berkala dan melakukan penyesuaian serta kolaborasi dengan lembaga yang bersangkutan.
Berikut prosedur layanan informasi publik:
- Tata cara mengajukan pelayanan
2. Formulir Yang Harus di penuhi
3. Hal yang harus dilakukan ketika permohonan pemohon bermasalah