JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi cashless atau non tunai. Sekolah penerima dana BOS, wajib bertransaksi apapun melalui sistem perbankan.
“Misalnya sekolah hendak memesan buku harus dilakukan secara elektronik,” papar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Selasa (12/12/2017).
Selain bisa berbelanja di penyedia barang dan jasa yang dipilih oleh sekolah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selanjutnya akan dikembangkan pula transaksi non tunai ini di warung-warung sekitar sekolah.
Dijelaskan, kebijakan ini hanya berdampak pada model pembayaran. Dimana dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening.
”Kita ingin tidak ada transaksi dibawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,” lanjut Sekjen di Kemendikbud.
Sekjen menjelaskan, transaksi non tunai BOS ini memang digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi non tunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017. Saat itu Kemendikbud bekerjasama dengan LKPP untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui sepuluh penyedia buku online.
Sekjen menerangkan, implementasi cashless BOS ini dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada 7 kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan merambah hingga 44 kota.
Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan. Pelaksanaan ujicoba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.
”Kita cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kita pilih perjenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless BOS,” katanya.
Didik mengakui, transaksi non tunai BOS ini merupakan tantangan yang luar biasa sebab masih banyak pihak yang belum siap. Tetapi pendampingan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan SPJ di sekolah intensif dilakukan semasa ujicoba.
Cashless ini wajib dilakukan karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit. Nilai dana BOS untuk tahun besok saja sudah mencapai Rp47 Triliun. Maka itu pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan namun outputnya tidak terlihat.
Dengan adanya transaksi non tunai ini, ujarnya, tidak hanya bermanfaat untuk transparansi namun juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja. ”Kita jadi mudah memantaunya karena dengan non tunai semua transaksi dilakukan diatas meja,” jelasnya.