JAKARTA, MENARA62.COM – Arah kebijakan bidang pendidikan adalah meningkatkan angka partisipasi siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan yang merata di semua jenjang pendidikan. Untuk mencapai hal itu, beberapa langkah telah dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) seperti peningkatan kualitas SDM, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah (pemda), serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas. Seluruh langkah kebijakan ini dapat terwujud dengan terjaminnya mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) optimal.
“Tercapainya arah kebijakan pendidikan baik di satuan pendidikan formal, informal, nonformal baik pra sekolah, dasar, menengah, vokasi, dan perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan generasi pembelajar sepanjang hayat menuju masyarakat Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila,” terang Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal (Setjen), Kemendikbudristek, Fahturahman.
Kebijakan pelaksanaan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2023 mencakup yang pertama adalah ravitalisasi PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SMK, SLB. Secara rinci, aktivitas ini mencakup rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana dan penyediaan sarana pendidikan. Berikutnya adalah serta pembangunan baru satuan pendidikan jenjang SMA, SLB, dan SMK yang mencakup pembangunan unit sekolah baru di mana pemerintah daerah sudah menyediakan tanah yang siap bangun.
Lebih lanjut, terdapat kriteria penilaian dan kriteria kesiapan yang perlu diketahui oleh para pelaksana. “Untuk memaksimalkan pengajuan, Bapak dan ibu bisa mengunggah foto kelas yang akan direhab untuk memastikan kebenaran proses rehab dan memastikan data yang dimasukkan di Dapodik sesuai dengan kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelas Fahturahma.
Ia menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi satu-satunya sumber data yang digunakan dalam mekanisme DAK. “Ini pangkalan data yang sangat baik. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama kuatkan, tingkatkan kualitasnya dan lengkapi datanya agar akurat dan sebagai sebagai basis dalam perencanaan kita,” tekan Fahturahman seraya berpesan agar dinas pendidikan maupun satuan pendidikan dapat memperbarui Dapodik secara berkala untuk menjamin akurasi dan valid datanya.
Dorong Peran Pemda
Sesuai dengan lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tertulis bahwa pemda memiliki kewenangan dan kewajiban dalam mengelola pendidikan di daerahnya termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 106 Tahun 2021.
“Selain itu, pemda juga berperan dalam melakukan pembaruan Dapodik secara berkala dan menyeluruh. Kemudian, melakukan perencanaan dan pelaksanaan DAK fisik yang matang, mengintegrasikan seluruh sumber pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK fisik pendidikan, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan/atau pengawasan,” jelas Faturahman yang turut menyoroti perlunya unit layanan pengadaan (ULP) yang andal baik secara kuantitas maupuan kualitas agar tercapai pengelolaan DAK yang optimal.
“Mari kita sama-sama optimalkan anggaran di DAK ini agar bisa mencapai hasil yang optimal di masing-masing satuan pendidikan khususnya terkait dengan penyediaan dan penyelesaian sarana dan prasarana,” pungkas Fahturahman.
Adapun untuk daftar lokasi prioritasnya, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan (APK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Amich Alhumami, menjelaskan DAK fisik tahun 2023 dapat digunakan untuk membangun ruang kelas baru (RKB) di 491 kabupaten/kota, tidak termasuk 17 kota dan DKI Jakarta.
Kemudian, pembangunan rumah dinas guru dan asrama siswa di 142 daerah afirmasi, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA dan SMK di 1.569 kecamatan, pembangunan USB SLB di 3.821 kecamatan, rehabilitasi lapangan olahraga SMP di 33 kabupaten/kota, rehabilitasi lapangan olahraga SMA di 15 provinsi dan 2 kabupaten/kota, dan rincian sarana dan prasarana lainnya.
“Tidak semua sarana dan prasarana dapat dipenuhi melalui DAK fisik 2023. Pemilihan sarana dan prasarana ini disepakati oleh Bappenas dan Kemendikbudristek dengan masukan dari berbagai pihak. Misalnya tempat beribadah untuk jenjang SD, gudang, ruang konseling, ruang organisasi kesiswaan untuk jenjang SMP, dan ruang sirkulasi serta gudang untuk jenjang SMA,” jelas Amich.
Untuk itu, Amich menegaskan bahwa untuk peningkatan kualitas perencanaan pendidikan di daerah, pemda harus meningkatkan kualitas pendataan pendidikan. “Memasukkan data harus sesuai kondisi serta pelaksanaan verifikasi, validasi data, dan pendampingan oleh daerah ke satuan pendidikan untuk memastikan pendataan sesuai kondisi. Hal ini agar kami (pemerintah pusat) mudah untuk melakukan asesmen,” tuturnya.
Di samping itu, Amich juga berharap agar pemda memiliki rencana penyelesaian peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya, sehingga dapat menetapkan intervensi yang tepat untuk penyelesaiannya. “Mari kita lakukan pengawasan, pengendalian, dan pendampingan yang baik dalam memastikan pelaksanaan pendidikan yang berkualitas,” ucapnya.