BOGOR, MENARA62.COM – Draft Rancangan UU Sisdiknas hingga kini belum dibuka untuk publik. Karena itu bagi masyarakat yang akan mengkritisi RUU Sisdiknas dipastikan belum ketinggalan kereta.
“Ini tahapannya pemrakarsa yakni pemerintah masih dalam tahapan rencana, sehingga draftnya masih belum dibuka untuk public,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo pada media gathering dengan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (31/3/2022).
Dalam tahapan ini, pemerintah menyertakan perwakilan masyarakat yang sifatnya terbatas, berjumlah sekitar 40 yang mewakili organisasi profesi, akademisi dan pengamat pendidikan juga kementerian lainnya. Dalam tahapan ini pemerintah membutuhkan masukan yang komprehensif. “Draft masih terus bergerak dan mengalami revisi,” tambahnya.
Setelah tahapan perencanaan ini selesai jelas Anindito, maka draft akan diajukan ke DPR RI. Di sinilah kemudian publik bisa mengakses draft RUU Sisdiknas. “Pada uji public ini, masyarakat dapat mengkritisi isi atau materi RUU Sisdiknas tersebut,” lanjut Anindito.
Diakui Anindito, sampai saat ini posisi pemerintah belum mengajukan usulan RUU Sisdiknas tersebut kepada DPR. “Jadi, kita masih pada tahap pertama dalam pembentukan UU yakni perencanaan. Pemrakrsanya pemerintah, bukan Kemendikbudristek. di dalamnya termasuk kementerian lain seperti Kemenag. Pemerintah akan mengajukan usulan berupa draf naskah akademik dan draf RUU kepada Baleg (Badan Legislatif) DPR untuk dibahas sebagai bagian dari prolegnas prioritas tahun ini,” terang pria yang akrab disapa Nino ini.
Ia menegaskan bahwa sebelum diajukan ke DPR RI, harus ada kesepakatan dulu antar kementerian terkait materi RUU Sisdiknas tersebut. Baru setelah ada kesepakatan, draft diajukan ke Kemenhukham untuk selanjutnya ke DPR.
Karena itu, Nino memastikan bahwa sampai saat ini draft RUU Sisdiknas belum saatnya dibuka untuk publik. Draft akan dibuka untuk publik nanti pada tahap kedua. “Untuk tahap pertama kita memang sedikit membuka untuk publik tapi sifatnya masih sangat terbatas terutama untuk kalangan akademisi dan organisasi profesi.
Draft perencanaan tahap awal ini lanjut Nino masih terus bergerak. Dari masukan berbagai pihak tersebut nantinya akan dibawa ke forum panitia antarkementerian, karena bisa jadi hal yang disetujui Kemendikbudristek tersebut belum tentu disetujui oleh kementerian lain juga.
“Karena itulah, kita belum membuka draf-nya dulu ke publik. Output tahap pertama usulan pemerintah ke DPR. DPR saja belum diberi draf-nya. Setelah kami mengirimkan draf resmi ke DPR, baru bisa diberikan ke publik,” tegasnya.
Menurut Nino, output dari tahap perencanaan itu nantinya berupa draf usulan resmi pemerintah kepada DPR. “Masih panjang sekali prosesnya, dan keterlibatan publik ini dijamin UU,” jelasnya.
Nino berharap penjelasannya ini dapat menepis persepsi dan prasangka bahwa Kemendikbudristek melakukan ini secara tergesa-gesa atau diam-diam. “Jangan takut ketinggalan kereta, bahkan ini keretanya belum berangkat. Ibaratnya kereta masih dicuci, dicat,” ujarnya menganalogikan.
Saat ini pun, kata Nino, bukanlah proses yang mudah untuk menyepakati di lingkungan internal Kemendikbudristek itu sendiri. “Karena prosesnya tidak mudah menyepakati di antara unit utama Kemendikbudristek, apalagi menyepakati dengan kementerian lain dan pemangku kepentingan yang kami undang di uji publik tahap perencanaan,” terangnya.
Nino berjanji akan mempertimbangkan semua masukan dari publik dan stakeholder bidang pendidikan. “Bahkan baris per baris kami bahas dengan tim perencanaan ini. Nanti bisa dilihat perbandingannya antara draf yang bocor dengan draf yang akan kami ajukan ke DPR. Perbedaannya sangat signifikan,” kata Nino.
Meski begitu, tidak mungkin semua masukan diterima. Usulan antara pemangku kepentingan juga berbeda, sehingga ada yang diakomodasi ada yang tidak. “Yang diakomodasi cukup banyak, dan itu bahkan mengubah pasal dan ayat serta struktur UU-nya sendiri. Bahkan urutan bab-nya berubah karena masukan dan berbagai pihak,” tutupnya.