JAKARTA, MENARA62.COM – Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan bahwa seleksi guru honorer melalui mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 memiliki hak yang sama antara guru dalam kelompok P1, P2 maupun P3. Hal tersebut disampaikan Nunuk menjawab keresahan para guru honorer P1 terkait kemungkinan tergeser oleh guru lainnya.
Guru honorer P1 adalah mereka yang lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1). P2 adalah guru honorer K2 yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan P3 adalah guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelompok P2 dan P3 merupakan para guru honorer yang tidak memenuhi PG maupun belum ikut tes PPPK 2021.
“Jadi saya pastikan bahwa dalam mekanisme PPPK guru 2022 ini tidak ada yang geser menggeser,” kata Nunuk dalam taklimat media di Jakarta, Senin (7/11).
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, lanjut Nunuk, seleksi PPPK guru tahun ini mengakomodir P1, P2, P3. Ketiga prioritas tersebut memiliki hak sama.
“Sangat tidak adil jika pemerintah hanya membuka rekrutmen untuk P1, padahal ada P2 dan P3 yang sekolah induknya membuka formasi,” tegasnya.
Nunuk mengambil contoh, sekolah A memiliki 3 guru honorer, dua di antaranya adalah P2 dan P3. Berarti ada kekosongan 1 formasi yang bisa diisi oleh P1 dari sekolah lainnya.
Contoh kasus lainnya, sekolah B memiliki 2 guru honorer berstatus P3 dimana yang dibutuhkan adalah mapel bahasa Indonesia dan guru kelas. Kebetulan kedua guru honorernya menduduki jabatan tersebut. Lantas ada guru P1 dari sekolah lain tidak mendapatkan formasi.
Dalam kasus seperti ini jelas Nunuk, Kemendikbudristek tidak akan menempatkan P1 ke sekolah B walaupun di sekolah tersebut tidak ada guru lulus PG. Sebab, dua guru honorer tersebut merupakan guru induk. Solusinya, Kemendikbudristek menempatkan ke sekolah lain yang ada formasinya.
“Jadi, dalam mekanisme ini tidak ada guru induk yang digeser walaupun statusnya P2 dan P3. Formasi di sekolahnya adalah milik guru induk tersebut,” tegasnya.
Menurut Nunuk, kebijakan tersebut diambil Kemendikbudristek dalam upaya memberikan perlindungan kepada guru honorer sendiri. Mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja di sekolah induk, jangan sampai tergeser oleh guru dari sekolah lain, kecuali masih tersisa formasi.
“Banyaknya guru induk yang tergeser saat seleksi PPPK 2021 menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam rekrutmen guru PPPK tahun ini,” tambahnya.
Itu sebabnya dalam seleksi PPPK 2022, mekanismenya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada guru -guru induk yang setia mengabdi di sekolahnya. Prinsipnya dalam mekanisme seleksi PPPK guru tahun ini tidak ada istilahnya geser menggeser. Tidak ada juga istilahnya P1 dikalahkan P2 dan P3, karena yang dilihat status guru induk atau bukan.
Dari 193.954 guru lulus PG PPPK, ada 127.186 yang sudah aman posisinya karena telah mendapatkan formasi PPPK 2022. Selain itu, terdapat sekitar 55 ribu guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini. Ada pula potensi 11.349 formasi yang bisa diisi guru lulus PG sebagai P1 ketika dia turun prioritas dan melamar pada formasi mapel jabatan lainnya.
Nunuk berharap P1 turun prioritas ini bisa mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mapel jabatan lainnya seusai linieritas.