JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsietk) menyederhanakan sistem sertifikasi dosen (Serdos). Jika sebelumnya terdapat 24 item yang harus diisi oleh dosen, maka dengan sistem Serdos yang baru, hanya terdapat 3 item saja.
“Jauh lebih sederhana, lebih smart dibanding sistem yang lama,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Nizam pada kegiatan sosialisasi Serdos yang digelar secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Penyederhanaan proses tersebut membuat waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi menjadi lebih cepat. Jika dalam sistem lama seorang dosen membutuhkan waktu sekitar 70 hari kerja, maka dalam sistem yang baru ini hanya dibutuhkan 40 hari kerja.
Hal tersebut memungkinkan karena beberapa syarat pendukung bisa diunggah oleh dosen melalui aplikasi Serdos secara bertahap. “Jadi setiap selesai kegiatan, dosen bisa mengunggahnya. Ini membuat persyaratan administrasi tidak menumpuk di belakang,” tambah Nizam.
Menurut Nizam, untuk mengikuti Serdos 202i, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang dosen. Yaitu dosen mesti memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dosen harus memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli, dosen juga harus mempunyai pangkat atau golongan ruang ataupun memiliki inpassing bagi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu dosen memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut, terhitung sejak pengangkatan pertama sampai 1 Januari, dosen harus memenuhi beban kerja dosen selama dua tahun, dosen memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik, dosen harus melalui ambang batas penilaian Tes Kemampuan Bahasa Inggris.
Dan terakhir, dosen memiliki sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) atau Appplied Approach (AA) yang diakui Kemendikbudristek.
Delapan syarat ini merupakan bentuk terbaru dari persyaratan sertifikasi dosen. Kemendikbudristek menyebut program ini dengan nama Sertifikasi Dosen Smart atau Simple, Modern, Inovatif, Accountable, Responsive, Transparant.
Nizam menyebut sertifikasi dosen smart akan menjaga kualitas dosen dengan model sertifikasi terbaik. Melalui model ini pula, dosen tidak perlu menghabiskan waktunya untuk memenuhi segala persyaratan administrasi sertifikasi.
“Dengan demikian, dosen memiliki banyak waktu untuk terus berkarya, menjalankan passionnya, menjalankan tridarma perguruan tinggi dan membina para mahasiswanya,” tegas Nizam.
Sementara itu Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menyambut baik model Serdos Smart ini. Penyederhanaan proses pengajuan serdos memungkinkan seorang dosen memiliki waktu lebih banyak untuk mengembangkan diri.
“Menyederhanakan proses dengan tetap menjaga kualitas menjadi lebih penting. Saat ini kemendikbudristek sedang menuju transformasi SDM perguruan tinggi dan ini menjadi poin pentingnya,” kata Wikan.
Untuk membantu dosen melakukan sertifikasi, Kemendikbudristek tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar. Anggaran tersebut diluar biaya sertifikasi dosen mandiri yang dibiayai oleh perguruan tinggi, yayasan atau kementerian/lembaga lain.