JAKARTA, MENARA62.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama. Keputusan ini dianggap sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang pembentukan karakter bangsa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut baik keputusan MK dan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. “Kami siap melaksanakan keputusan MK yang mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/1/2025), yang dilansir situs Antaranews.com.
Abdul Mu’ti menegaskan, tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, yang selaras dengan prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945.
Keputusan MK ini juga memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait uji materiil Pasal 12 ayat 1, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengusulkan agar pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menekankan bahwa pengajaran agama di dunia pendidikan telah berlangsung lama dan merupakan bagian dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara. Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, dan tetap menghargai hak asasi manusia serta nilai-nilai keagamaan, budaya, dan kemajemukan bangsa.