30.2 C
Jakarta

Kemenhub Bahas Masukan Kemenko Perekonomian Terkait Aturan Larangan Mudik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Kemenko Perekonomian telah memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.
 
“Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19 ini agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” demikian disampaikan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Kamis (30/4/2020) .
 
Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020. (RDL)
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!