JAKARTA, MENARA62.COM — Dalam rangka mendorong terciptanya keselamatan transportasi jalan, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan standar kompetensi bagi pangemudi angkutan jalan melalui yang diatur Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Menteri Perhubungan melalui Keputusan ini, meminta semua pengemudi angkutan jalan wajib memenuhi standar tersebut.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Umiyatun Hayati Triastuti, mengungkapkan bahwa BPSDMP siap memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pengemudi angkutan jalan yang sesuai dengan standar kompetensi nasional tersebut.
“BPSDMP siap mendukung implementasi pemberlakuan standar tersebut dalam bentuk memberikan kompetensi yang sesuai dengan standar melalui diklat-diklat bagi para pengemudi angkutan jalan tersebut,” ungkap Hayati.
Lebih lanjut Hayati menjelaskan bahwa BPSDMP melalui sekolah vokasi bidang transportasi darat telah memiliki kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan yang memadai untuk dapat menghasilkan SDM Pengemudi yang profesional. Beberapa sekolah vokasi trasportasi bidang transportasi darat di bawah BPSDMP yaitu Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Beberapa sekolah vokasi di bawah BPSDMP sudah memiliki sarana dan prasarana untuk pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan jalan melalui short course yaitu STTD, Poltrada Bali, dan PKTJ Tegal. Bahkan STTD dan Poltrada Bali juga sudah memiliki LSP untuk bidang mengemudi angkutan bermotor,” jelas Hayati.
Selain itu, beberapa sekolah transportasi seperti Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal juga menyelenggarakan program Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Pengemudi Angkutan, yang juga tersedia bagi masyarakat yang ingin memiliki kompetensi dalam mengemudi angkutan jalan raya.
“Selain Short Course, kami juga melaksanakan DPM gratis bagi masyarakat, ada Diklat Pengemudi di STTD dan PKTJ Tegal. Setelah mengikuti diklat ini nantinya para peserta akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan untuk bekerja, apalagi melalui Kepmenhub nomor 171 Tahun 2019 mewajibkan para supir angkutan untuk memiliki kompetensi,” tambah Hayati.
Hayati juga mengajak stakeholder terkait angkutan jalan untuk dapat berpartisipasi dalam rangka pemenuhan standar kompetensi bagi para pengemudi, sehingga program diklat yang telah dipersiapkan Kementerian Perhubungan melalui BPSDMP dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri ini, saya mengajak para stakeholder bidang transportasi darat dapat mendukung dengan mengikutkan SDM nya pada pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh sekolah vokasi di bawah BPSDMP, sehingga menghasilkan SDM yang andal dan berkompeten, dengan demikian diharapkan kecelakaan di jalan raya dapat diminimalisir dan dapat tercipta transpotasi yang Zero Accident,” pesan Hayati.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019 ini, maka Standar Kompetensi Kerja yang tertuang pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 269 Tahun 2014 diberlakukan secara nasional.
Selain Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Pengemudi Angkutan Jalan, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2019 yang memberlakukan Kepmenakertrans Nomor 114 Tahun 2015, Nomor 120 Tahun 2016, serta Nomor 182 Tahun 2016 mengenai Standar Kompetensi Kerja Bidang Transportasi Multimoda.