JAKARTA, MENARA62.COM -– Pemerintah telah menetapkan pagu Indikatif Kementerian Perhubungan pada tahun 2022 sebesar Rp32,9 Triliun atau menurun sekitar Rp8,4 Triliun (20,35 persen) jika dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenhub Tahun 2021.
Menghadapi keterbatasan anggaran tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyusun kegiatan dan anggaran Kemenhub Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas serta mendorong pendanaan kreatif yang tidak bergantung pada APBN (Non APBN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI membahas “Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022,” Rabu (2/6/2021).
“Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,” ucap Menhub.
Menhub mengungkapkan, adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi turun hingga 2,07% pada triwulan 4 tahun 2020, dan 0,74% pada triwulan I tahun 2021. Hal ini berimbas kepada ruang fiskal negara yang turun secara drastis, karena turunnya pendapatan Negara dan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, seperti misalnya: program vaksinasi yang cukup besar.
“Oleh karena itu kita harus memaklumi kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah. Seperti dikatakan Bapak Presiden bahwa masa pandemi ini harus dijadikan momentum untuk berbenah dan melakukan transformasi anggaran, transformasi digital, serta fokus pada program dan kegiatan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Menhub.
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub mengungkapkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Namun demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.
Menhub menjelaskan, setidaknya ada 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang menjadi skala prioritas pengalokasian anggaran Kemenhub Tahun 2022, yakni:
1.Kegiatan yang mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional;
2.Kegiatan yang mendukung Kawasan Strategis; Pariwisata Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Daerah Rawan Bencana, serta Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP);
3.Subsidi Angkutan umum dan Pelayanan keperintisan termasuk tol laut dan jembatan udara;
4.Program pro kerakyatan yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat;
5.Penyelesaian proyek Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan pembayaran tunggakan;
6.Pemenuhan kebutuhan anggaran Multiyears Contract Project;
7.Penyediaan dana pendamping PHLN/SBSN;
8.Pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi;
9.Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, termasuk pelaksanaan program vokasional, dan
10.Biaya Operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran;
“Untuk Mendukung pemulihan ekonomi nasional kami juga tetap memprioritaskan dan melanjutkan pelaksanakan program/kegiatan yang berbasis kerakyatan seperti Program Padat Karya dan Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat,” ucap Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menuturkan, secara khusus Kemenhub mendapatkan penugasan dari Presiden untuk tiga proyek yang digarap melalui Skema pendanaan Blended Financing yaitu melalui APBN dan KPBU Solicited atau proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan, yaitu : Penyelesaian dan Optimalisasi Pelabuhan Patimban, Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Provinsi Sumatera Selatan, dan Pembangunan Pelabuhan New Ambon di Provinsi Maluku. Ketiga Proyek ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan sejumlah hasil kesimpulan raker, yang menyatakan bahwa, pertama, Komisi V DPR RI memahami besaran pagu indikatif Kemenhub Tahun 2022 yang telah diputuskan melalui Surat Bersama Menkeu dan Kepala Bappenas pada 29 April 2021.
Kedua, Komisi V DPR RI dan Kemenhub akan memperjuangkan kenaikan anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat sesuai mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI.
Ketiga, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kemenhub untuk menyesuaikan pagu alokasi pagu anggaran belanja dalam penyusunan program dan kegiatan pada RKA K/L RAPBN Tahun 2022 berdasarkan usulan dan hasil kunjungan kerja Komisi V DPR RI dalam memperjuangkan program pembangunan yang berskala nasional, termasuk program pembangunan yang merupakan aspirasi daerah pemilihan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, dan DPRD.
Secara rinci, Pagu Indikatif Kemenhub Rp32,93 Triliun, adalah sebagai berikut: Berdasarkan jenis belanja, terdiri dari: Belanja Pegawai: Rp4,09 Triliun; Belanja Barang Operasional: Rp3,15 Triliun; dan Belanja Barang Non Operasional: Rp25,69 Triliun.
Sedangkan, berdasarkan Sumber Pendanaan, terdiri atas: Rupiah Murni Rp19,59 Triliun; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,49 Triliun; Badan Layanan Umum (BLU) Rp1,58 Triliun; Pinjaman Luar Negeri (PLN) Rp1,22 Triliun; dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp7,03 Triliun.
Kemudian, komposisi menurut Unit Kerja Eselon I adalah sebagai berikut: Sekretariat Jenderal Rp505,36 Miliar, Inspektorat Jenderal Rp86,75 Miliar, Ditjen Hubdat Rp5,34 Triliun, Ditjen Hubla Rp8,9 Triliun, Ditjen Hubud Rp7,03 Triliun, Ditjen KA Rp6,72 Triliun, Balitbanghub Rp167,84 Miliar, BPSDM Perhubungan Rp3,77 Triliun, dan BPTJ Rp284,83 Miliar. (HH)