JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, selenggarakan rapat agenda “Peniadaan Mudik” bersama stakeholder penerbangan, di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama Soekarno Hatta, , untuk memastikan setiap stakeholder penerbangan ikut bersinergi dalam mengkampanyekan kebijakan pemerintah dalam peniadaan mudik tahun ini.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto secara daring, dan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono. Dalam rapat disampaikan penjelasan paparan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang SDM dan Komunikasi Publik, Adita Irawati, diikuti oleh Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, serta stakeholder penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sinergi antar regulator dan operator diperlukan untuk meningkatkan kampanye kebijakan pemerintah, khususnya peniadaan mudik tahun ini.
“Dengan bersinerginya regulator dan operator penerbangan kami harapkan dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, terutama atas dukungan sektor transportasi udara, guna mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada kebijakan pemerintah dalam peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, tahun ini,” jelas Dirjen Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (6/5).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ketentuan regulasi peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam pembahasannya, kegiatan mudik pada masa pandemi dirasa sangat berpeluang untuk meningkatkan resiko penularan Covid-19 berkepanjangan di Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang transportasi, maka “Peniadaan Mudik” dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan selama Bulan Ramadhan.
Di bidang transportasi udara, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam ketentuan SE 34 Tahun 2021, Kemenhub juga telah mengatur tentang ketentuan perjalanan orang pada masa Idul Fitri 2021 dengan menggunakan transportasi udara. Di dalamnya, terdapat ketentuan tentang perjalanan menjelang masa peniadaan mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik,” tambah Dirjen Novie Riyanto.
Seperti surat edaran petunjuk perjalanan orang menggunakan transportasi udara sebelumnya, ketentuan perjalanan orang dalam negeri mencakup pada penerapan protokol kesehatan pada transportasi udara serta pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan perjalanan. Sedangkan, kebijakan memasuki masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, melalui SE 34/2021, Kementerian Perhubungan menetapkan persyaratan menjelang masa peniadaan mudik, yang berlaku pada tanggal 22 April s.d 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik (6 s.d. 17 Mei 2021), dan pasca peniadaan mudik, yang berlaku pada tanggal 18 s.d 24 Mei 2021.
Untuk diketahui, pada masa peniadaan mudik, seluruh bandar udara tetap beroperasi dan tidak terdapat penutupan rute penerbangan. Larangan sementara penggunaan transportasi udara dikecualikan untuk kepentingan mendesak dan non-mudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya.
Selanjutnya, persyaratan bagi orang yang dikecualikan wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
– Bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri melampirkan print out surat ijin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
– Bagi Pegawai Swasta melampirkan print out surat ijin tertulis dari pimpinan perusahaan;
– Bagi Pekerja Sektor Informal melampirkan print out surat ijin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan; dan
– Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat ijin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan