25.9 C
Jakarta

Kemenhub Ingatkan Bahaya Menerbangkan Balon Udara Liar dan Sanksi Pidana Bagi Pelakunya 

Baca Juga:

 

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar.

Namun tidak mudah memang menghilangkan tradisi masyarakat yang sudah turun temurun mengadakan perlombaan balon udara setiap tahunnya. Untuk itu perlu memupuk sadar hukum, bila masyarakat tidak lagi menerbangan balon udara serampangan.

Rudi Richardo, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan dalam UU No.11 pasal 411 tahun 2009 tentang penerbangan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan PM 40 Tahun 2018, menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Namun menerbangkan balon udara harus sesuai aturan, karena jika tidak mengikuti aturan akibatnya dapat merugikan banyak hal,” kata Rudi dalam diskusi Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) dengan tema “Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan, di Cibubur, Kamis.(3/6).

Rudi Richardo menyampaikan bahwa Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

Adapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” katanya.

Rudi mengatakan akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” ujarnya

Rudi menambahkan terus sosialisasikan, bahaya balon udara bagi penerbangan khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu,” lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 kilometer.

“Pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat,” kata Hendra.

Lebih jauh dijelaskan, balon udara masih menjadi masalah klasik yang kerap terjadi di industri penerbangan. Karena masyarakat masih banyak yang dengan sesuka hati menerbangkan balon udara tanpa mengetahui efeknya bagi industri penerbangan.

Hendra Ahmad Firdaus mengatakan ada dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.

Kategori pertama adalah di area luar control space atau di luar (radius) 15 kilometer dari bandara atau airport adapun perizinannya, harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.

Sementara kategori satunya adalah di wilayah kurang dari 15 kilometer (km) dari wilayah control airspace, maka harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.

“Syarat lainnya adalah balon udara harus diterbangkan di lapangan terbuka dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak. Karena, jika tersangkut dengan fasilitas seperti tiang listrik hingga SPBU juga bisa berbahaya, “lanjut Hendra.

Kemudian, warna dari balon juga harus mencolok dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dengan diameter 4 meter. Kemudian tali yang ditambatkan juga paling tidak minimal ada tiga tali dengan ketinggian maksimum 150 meter.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” pungkas Rudi Richardo.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!