JAKARTA, MENARA62.COM – Tingkatkan akses penduduk miskin dan kurang mampu terhadap layanan kesehatan, Kementerian Kesehatan usulkan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iur (PBI) senilai Rp48,77 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp26,7 triliun anggaran sudah tersedia.
“Usulan besaran anggaran PBI ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan,” kata Menteri Kesehatan RI Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad(K) dikutip dari laman sehatnegeriku, Rabu (11/12/2019).
Sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019 anggaran untuk PBI tahun 2020 sebesar Rp48,77 triliun, yang sudah tersedia sebesar Rp26,7 triliun. Dengan demikian Kemenkes RI mengusulkan tambahan sebesar Rp22,07 triliun.
Sedang jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh APBN tahun 2019 senilai Rp48,77 triliun berjumlah 96,8 juta jiwa.
Pemanfaatan anggaran BPJS Kesehatan tersebut lanjut Menkes masih banyak digunakan untuk membiayai pengobatan penyakit katastropik. Berdasarkan data BPJS pada 2018 kardiovaskular jadi penyebab tertinggi setelah kanker dan stroke.
Pada 2018 biaya kardiovaskular mencapai Rp10,5 triliun, kanker Rp3,4 triliun, dan stroke Rp2,5 triliun. Pembiayaan kardiovaskular yang tinggi disebabkan tingginya utilisasi tindakan kuratif kardiovaskular, salah satunya dengan stent dan bypass.
“Ke depan hal ini perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut dari sisi efektivitas dan efisiensinya,” kata Menkes Terawan.
Di samping itu hampir seluruh penyakit di atas dapat dilakukan pencegahan melalui promotif dan preventif maupun deteksi dini dan skrining kesehatan, sehingga tidak menjadi penyakit katastropik dan menghabiskan biaya yang lebih besar.
Menkes Terawan mengatakan perlu deregulasi mengatur tentang manfaat medis yang tepat dan kelas standar.
JKN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai Universal Helath Coverage (UHC). Seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
“Kapan saja dan dimana saja mereka membutuhkannya tanpa kesulitan finansial. Ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial, termasuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif,” kata Terawan.