31.7 C
Jakarta

Kemenkop UKM Resmi Luncurkan Pelatihan E-learning SDM KUMKM

Baca Juga:

Jakarta, MENARA62.COM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara resmi meluncurkan pelatihan e-Learning SDM KUMKM di Jakarta, Kamis (30/4). 

“Kami mempersiapkan pelatihan kewirausahaan, manajemen koperasi, kejuruan (vocational) dan standarisasi secara online di masa pandemi Covid-19,” ungkap Menkop, dalam sambutannya secara live streaming.

Teten menambahkan, pelatihan online itu diisi dengan pengantar dari tutor dan motivator yang kompeten dengan berkonsep one stop service yang dapat diakses melalui website edukukm.id. 

“Pelatihan ini dilengkapi dengan quiz sebagai indeks pengujian akhir, agar peserta dapat memperoleh Surat Keterangan online untuk dapat digunakan pada fasilitas lanjutan di Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas MenkopUKM Teten.

Untuk tahap pertama pelatihan online, materi yang akan diberikan kepada KUMKM meliputi kewirausahaan, kejuruan (vocational) dan standarisasi. Antara lain, pembuatan alat pelindung diri (APD) dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Kemudian, pelatihan pemasaran berbasis e-Learning, pelatihan kompetensi berbasis e-Learning, peluang menjadi wirausaha di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga pelatihan penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Digital (Lamikro). 

“Setelah pelatihan, akan ditindaklanjuti dengan mencoba menghubungkan dengan akses pasar. Tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tandas Teten seraya berharap pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan UMKM menjadi semakin mudah diakses, murah, nyaman, dan berkualitas.

Deputi Bidang Pengembangan SDM, Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan gagasan pelatihan online ini bukan hanya dalam rangka merespon situasi Covid-19, namun sudah menjadi tupoksi kementerian untuk mengadakan pelatihan secara rutin dari tahun ke tahun. 

Oleh karena itu, lanjut Arif, peserta pelatihan online ini tidak hanya menyasar daerah yang masuk dalam daftar zona merah, namun bersifat menyeluruh, asalkan memenuhi syarat utama, yakni memiliki usaha. 

“Tentu yang di zona merah nanti bisa kita prioritaskan. Tapi untuk saat ini kita tidak melakukan penggolongan prioritas terlebih dahulu,” papar Arif.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!