JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus meningkatkan daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global. Sasaran tersebut memerlukan sejumlah upaya strategis dalam penguatan sistem manajemen mutu di sektor industri.
“Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Pembukaan Bimbingan Teknis Akbar untuk 2000 Peserta Industri, Kamis (24/6).
Menurut Menperin, penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau Standardisasi Industri.
Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib merupakan salah satu upaya pemerintah melalui dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memproduksi barang subtitusi impor sehingga tercapai target subtitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022,” tuturnya.
Sampai saat ini, di sektor industri telah berlaku secara wajib 121 SNI produk industri dalam 357 pos tarif. SNI ini mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non-logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.
Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak 5.062 atau 37% dari total jumlah SNI sebanyak 13.518. Pemberlakuan SNI secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 89 Laboratorium Penguji.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa turunan UU Cipta Kerja tentang sektor Perindustrian telah disahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021,” ujar Menperin. Pada PP tersebut, pemerintah melakukan reformasi kebijakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri nasional, antara lain dengan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi penanaman investasi dan berusaha.
“Tentunya sejalan dengan tekad pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan industri nasional yang berdaya saing global, kami memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kualitas manajemen industri dan kompetensi sumber daya manusia,” tegas Agus. Diharapkan dengan diadakannya Bimtek akbar ini, SDM industri dapat memahami persyaratan standar sistem manajemen yang diakui secara internasional.
Oleh karenanya, Kemenperin fokus pada pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan program-program prioritas, di antaranya Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, kemudian Program Riset Serta Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditopang melalui kegiatan percepatan pemanfaatan transformasi industri 4.0, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, serta penyelenggaraan forum penguatan kapasitas lembaga sertifikasi industri hijau.
Menperin menambahkan acara bimtek akbar yang diselenggarakan tersebut merupakan salah satu dukungan bagi peningkatan daya saing industri melalui penguatan sistem manajemen industri. “Penerapan SNI Sistem Manajemen dapat mendukung perusahaan industri dalam membangun budaya kerja yang kondusif dan optimal dalam mewujudkan tujuan dari bisnisnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, bimtek ini diikuti oleh sebanyak 2.200 peserta, terdiri dari kalangan pengusaha, pemerintah/lembaga, dan akademisi.
Topik pelatihan yang diberikan meliputi sistem manajemen seperti SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 19011:2018 tentang Pedoman Audit Sistem Manajemen, SNI ISO 14000:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi, HAS 23000 tentang Sistem Jaminan Halal, IATF 16949:2016 tentang Sistem Manajemen untuk Industri Otomotif, SMK3 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Dari kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami peraturan/kebijakan dan penerapan SNI sehingga dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan tercapainya substitusi impor 35% pada tahun 2023,” ujarnya.