JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) pada tahun ini. Penghargaan RINTEK 2021 merupakan agenda kegiatan dua tahunan yang dilaksanakan sejak tahun 2012, yang sebelumnya pernah dilaksanakan secara konsisten tiap tahun sejak tahun 2006.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, penghargaan RINTEK hadir sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada industri yang secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnis yang digeluti, di mana inovasi tersebut sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian industri dalam negeri.
“Penghargaan RINTEK 2021 ini diharapkan dapat lebih memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi,” kata Doddy di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, minggu lalu.
Menurut Doddy, hal ini sejalan dengan inisiatif Making Indonesia 4.0, yang sangat mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.
Hingga saat ini, penghargaan RINTEK sudah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi industri yang dihasilkan. Proses pemberian penghargaan dilakukan melalui proses seleksi ketat dengan melibatkan para tenaga ahli yang berasal dari asosiasi, pelaku industri, akademisi dan pemerintah dengan kompetensi di bidang teknologi industri. Penghargaan RINTEK ini telah berhasil menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya.
“Banyak sekali manfaat yang diterima oleh perusahaan penerima penghargaan RINTEK 2021, antara lain adalah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi,” sebutnya. Kemudian, meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan, serta memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.
Untuk dapat mengikuti proses seleksi penghargaan RINTEK 2021 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri, di antaranya adalah terdaftar sebagai perusahaan industri pengolahan, penyedia jasa industri dan technology provider dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berikutnya, rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil diterapkan pada proses bisnis perusahaan. “Inovasi dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dan inovasi tersebut belum pernah menerima penghargaan resmi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta belum pernah diusulkan pada seleksi RINTEK periode sebelumnya,” imbuh Doddy.
Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima penghargaan RINTEK 2021, dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat tanggal 31 Mei 2021. Bagi yang berminat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait tata cara pendaftaran peserta penghargaan RINTEK 2021, dapat mengunjungi website www.kemenperin.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.