25.9 C
Jakarta

Kemenperin Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Baca Juga:

JAKARTA,MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali berada di Zona Hijau atau meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Predikat ini diperoleh Kemenperin atas hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan oleh Lembaga yang menyelenggarakan pengawasan pengawasan publik tersebut.

“Kemenperin berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Ombudsman RI. Ini mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta semakin meminimalkan maladministrasi dalam melayani masyarakat,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi yang mewakili Menteri Perindustrian menerima Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (2/6).

Ia menyampaikan, seiring dengan Revolusi Industri 4.0, dan peta jalan Making Indonesia 4.0 yang diinisiasi Kemenprin dan telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 April 2018, pelayanan publik di Kemenperin juga dilakukan secara online dan terdigitalisasi. “Hal ini mampu mempercepat dan mempermudah aksesibilitas sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat industri,” jelas Andi.

Dari penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kemenperin mendapat skor 88,07. Sebelumnya, Kemenperin berhasil memperoleh kategori Hijau sebagai kategori tertinggi sejak tahun 2015. Di tahun 2020, Ombudsman RI tidak melakukan penilaian karena kondisi Pandemi Covid-19.

Boby Hamzar Rafinus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa Lembaga tersebut menangani penyelesaian laporan masyarakat. “Salah satu tujuan jangka pendek dari Ombudsman RI adalah meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang, agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” tuturnya.

Di tahun 2021, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan, penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka pencegahan maladministrasi. Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8%) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2%) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” jelas Dadan. Ia menambahkan, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tindak lanjut upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian peningkatan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!