JAKARTA, MENARA62.COM– Semua hasil riset yang dihasilkan akademisi harus dipublikasikan. Tanpa publikasi, riset hanya akan menjadi tumpukan dokumen yang mengisi sudut ruang perpustakaan.
“Hasil riset ilmiah di perguruan tinggi harus dipublikasikan, sehingga riset tersebut memiliki makna lebih dan memberikan sumbangsih bagi penyebaran ilmu pengetahuan,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di hadapan peserta Musyawarah Kerja Nasional Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) ke-1, Kamis (30/03/ 2017). Hadir Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti, Ketua Umum ADRI Achmad Fathoni, Rektor Universitas Pakuan Bibin Rubini dan pengurus ADRI dari seluruh perwakilan di Indonesia.
Kemenristekdikti diakui Nasir terus berbenah demi menghasilkan kebijakan yang dapat mendukung iklim positif bagi perkembangan riset dan publikasi ilmiah di Indonesia. Saat ini, perlahan tapi pasti jumlah publikasi ilmiah internasional Indonesia semakin meningkat.
”Dengan berbagai regulasi yang telah dirancang oleh Kementerian, per 13 Maret 2017 publikasi Internasional Indonesia saat ini sudah berada pada angka 11.675, jumlah ini jauh dibandingkan tahun 2014 yang masih pada angka 4200 “ ungkap Menteri Nasir.
Salah satu kebijakan yang diharapkan dapat mendongkrak semangat melakukan riset dan publikasi bagi dosen di Indonesia adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Permenristekdikti No.20 mengamanatkan bahwa publikasi ilmiah merupakan salah satu indikator untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar.
Menristekdikti berharap ADRI dapat berperan aktif dalam mengkonsolidasikan dosen anggotanya untuk melakukan riset dan publikasi ilmiah.
Sementara itu Ketua Umum ADRI Achmad Fathoni Rodli mengatakan organisasi ADRI mendukung pelaksanaan Permenristekdikti No.20 tahun 2017.
“ Kami telah memiliki infrastruktur dan program untuk meningkatkan kemampuan riset dan publikasi ilmiah dosen-dosen yang menjadi anggota ADRI,” ujar Achmad Fathoni.
Dirjen Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa Kementerian akan memberikan sosialisasi dan fasilitasi agar Permenristekdikti No.20 tahun 2017 ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.