JAKARTA, MENARA62.COM – Gerakan dakwah sosial Muhammadiyah dan ’Aisyiyah mendapat angin segar dari Pemerintah. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi menerbitkan kebijakan yang mempermudah perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di bawah naungan Muhammadiyah dan ’Aisyiyah, tanpa kewajiban pembuatan akta notaris terpisah untuk setiap unit layanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemensos tertanggal 22 Januari 2026, sebagai respons atas aspirasi Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Pusat ’Aisyiyah. Aturan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat peran Muhammadiyah dan ’Aisyiyah dalam dakwah sosial berbasis teologi Al Ma’un.
Ketua MPKS PP Muhammadiyah Mariman Darto menjelaskan, selama ini banyak Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang sosial di daerah menghadapi hambatan administratif. Sejumlah Dinas Sosial di kabupaten/kota mewajibkan akta notaris parsial sebagai syarat izin operasional LKS, meskipun secara kelembagaan seluruh LKS merupakan bagian tak terpisahkan dari Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah.
“Kebijakan lama justru berpotensi menimbulkan dualisme kepemilikan aset dan menghambat pelayanan sosial. Padahal seluruh aset Muhammadiyah dan ’Aisyiyah dikelola untuk kepentingan umat, bukan personal,” ujar Mariman.
Kemensos melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat menegaskan bahwa Muhammadiyah dan ’Aisyiyah merupakan badan hukum perkumpulan yang sah dan diakui negara sejak era Hindia Belanda. Oleh karena itu, LKS di bawahnya tetap dapat mengurus atau memperpanjang izin operasional dengan menggunakan legalitas kelembagaan induk.
Dalam Surat Edaran Nomor 137/5.4/HK.00.03/1/2026, Kemensos menetapkan lima dokumen pengganti akta notaris yang wajib dilampirkan LKS Muhammadiyah dan ’Aisyiyah, yakni dokumen badan hukum persyarikatan, SK Amal Usaha Muhammadiyah, SK pembentukan atau pengesahan LKS, piagam registrasi MPKS/MKS, serta rekomendasi pimpinan wilayah atau daerah setempat. Dengan kelima dokumen tersebut, legalitas operasional LKS dinyatakan sah oleh negara.
MPKS PP Muhammadiyah mengimbau seluruh pengelola LKS Muhammadiyah dan ’Aisyiyah di tingkat wilayah hingga daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini. Pengelola diminta tidak lagi membuat akta notaris baru atas nama LKS, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat berlandaskan surat edaran Kemensos.
Mariman menegaskan, pembenahan regulasi ini menjadi bukti bahwa gerakan sosial Muhammadiyah dan ’Aisyiyah yang telah berjalan hampir dua abad terus dikelola secara profesional, legal, dan akuntabel. Ia juga mengajak masyarakat luas untuk terus mendukung gerakan Al Ma’un melalui donasi, wakaf, zakat, infak, sedekah, maupun dukungan moral.
Saat ini, Muhammadiyah dan ’Aisyiyah mengelola ratusan layanan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia, mulai dari layanan lanjut usia, anak, disabilitas, pusat santunan keluarga, hingga rumah singgah pasien. Seluruh layanan tersebut dijalankan secara profesional, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Dengan dukungan regulasi yang jelas, kami optimistis Muhammadiyah dan ’Aisyiyah dapat semakin maksimal menghadirkan solusi kesejahteraan sosial bagi umat dan bangsa,” pungkas Mariman. (*)
