JAKARTA, MENARA62.COM – Keamanan e-FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Elektronik) dapat menunjang kelancaran dan keamanan penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Karena itu guna menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan dalam transaksi elektronik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Lembaga Sandi Negara.
“Semua transaksi elektronik FLPP KPR harus terjamin keamanannya. Karena itu kerjasama ini menjadi sangat penting,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti bersama Sekretariat Utama Lembaga Sandi Negara, Syahrul Mubarak usai menyaksikan penandatangan tersebut, Kamis (06/04/2017).
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara, Anton Setyawan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti dan Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara, Syarul Mubarak.
Menurut Lana, sistem e-FLPP merupakan sistem yang memfasilitasi proses permohonan pencairan dana FLPP dari Bank Pelaksana. Sistem ini sudah berjalan sejak Agustus 2016 dan diresmikan langsung oleh Menteri PUPR. Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya. Diharapkan dari sinergi yang terjalin dengan Lemsaneg, akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP.
Lana mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan PPDPP atas sinergitas dengan Lemsaneg. Sehingga keamanan transaksi yang dilakukan lebih aman ke depannya. Sejauh ini sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan PPDPP.
Setelah penandatangan kerja sama dilakukan, PPDPP akan langsung melaksanakan proses Go Live Secure Connection (token) sistem e-FLPP kepada Bank Pelaksana. Penggunaan teknologi secure token ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Lemsaneg dan PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi secure token tersebut.
Tak hanya masalah keamanan data, PPDPP terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan melakukan berbagai upaya, antara lain, yaitu dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun sebaran penyaluran dana FLPP tahun 2010 sampai dengan bulan Februari 2017 berdasarkan bank pelaksana, tiga tertinggi adalah Bank BTN dengan jumlah 435.120 unit (87,64%), disusul Bank BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34%) dan Bank BRI Syariah sebesar 9.836 unit (1,98%).
Sebaran penyaluran dana FLPP tahun 2010 sampai dengan bulan Februari 2017 berdasarkan provinsi, tiga tertinggi adalah provinsi Jawa Barat dengan jumlah 187.451 unit (37,76%), kemudian menyusul provinsi Banten dengan jumlah 51.914 unit (10,46%), dan yang ketiga adalah provinsi Jawa Timur sebesar 33.245 unit (6,70%).
Pada tahun 2017 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional antara PPDPP dengan 27 bank pelaksana yaitu: Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Artha Graha, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank NTB, Bank DIY, Bank Papua, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Jateng, Bank SulutGo, Bank Riau Kepri, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, Bank Mayora, Bank Jatim, Bank BNI dan Bank Mandiri.