JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan pada tahun 2018 akan menyalurkan KPR Subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi sebanyak 42.326 unit rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Dana yang disalurkan sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri Rp 2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
“Kedepan saya ingin konsumen lebih dilindungi. Saya bertanggung jawab untuk melindungi konsumen apalagi KPR FLPP, karena ada uang rakyat di sana,” kata Menteri Basuki dalam sambutannya pada acara Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) dengan Bank Pelaksana KPR Sejahtera FLPP tahun 2018, di Ruang Pendopo Kementerian PUPR, dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2017).
Tahun 2018, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 6 bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding tahun 2017 sebanyak 33 bank. Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh PPDPP kepada MBR melalui bank pelaksana yang bekerjasama.
Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka 1 persen, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi salah satunya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
“PPDPP ikut bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan fisiknya, tidak hanya menyalurkan kreditnya saja, tapi juga mengawal kualitas rumah dan tingkat huniannya,” tutur Basuki.
Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan penyaluran KPR FLPP, Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan Kementerian PUPR akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2018.
“Nantinya lewat sistem itu hanya pengembang yang sudah terdaftar saja yang bisa membangun rumah FLPP ,” katanya.
Registrasi pengembang dilaksanakan dalam rangka menata, mengkoordinir dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, sehingga MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya.
Dirut PPDPP Budi Hartono mengatakan PPDPP juga telah memiliki Sistem Layanan e-FLPP yang merupakan sistem layanan verifikasi terhadap data calon debitur FLPP yang diajukan oleh Bank Pelaksana.
Sistem ini mampu meminimalisir human eror dalam pemasukan data dan mempercepat layanan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Dengan sistem ini, 5.000 data dapat diverifikasi dalam waktu lebih kurang satu jam, sehingga mampu mempercepat pelayanan pencairan dana FLPP kepada MBR.