Bandung, MENARA62.COM Pemberdayaan KUMKM dengan model bisnis kemitraan antara KUMKM berbasis komoditas/produk dengan usaha besar merupakan salah satu program strategis Kementerian Koperasi dan UKM. Pola kemitraan ini suatu strategi untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar produk UMKM. Demikian pernyataan Plt Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Herustiati dalam acara temu Konsultasi Pemantauan Kemitraan yang bersinergi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (5/3/2020) di Bandung.
Lebih jauh Herustiati mengungkapkan,peluang membangun kemitraan usaha untuk memperkuat peran KUMKM telah terbuka, apalagi di tengah situasi perkembangan Informasi teknologi (IT)/digital kemitraan dapat dikembangkan berbasis digital. hal ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik.
Dengan adanya kegiatan Temu Konsultasi Pemantauan Kemitraan ini, menurutnya, menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU bahwa Pemerintah ada untuk para pelaku KUMKM. “Dengan memberikan ruang bagi para pelaku KUMKM mendapatkan advokasi kemitraan usaha yang sehat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir nara sumber Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, Abdul Hakim Pasaribu. Abdul Hakim mengatakan kemitraan merupakan salah satu ruang pemberdayaan bagi UMKM dengan melibatkan usaha besar. Namun, ia menegaskan kemitraan harus dengan prinsip saling membutuhkan sehingga tidak ada yang merasa dipaksa dalam menjalin kemitraan tersebut.
“Prinsip kemitraan itu adalah kebutuhan karena sama-sama saling membutuhkan. Harus ada prinsip saling memerlukan jangan smapai ada pelaku usaha besa merasa dipaksa dengan kemitraan itu,” kata Abdul Hakim.
Karena prinsipnya saling membutuhkan, maka masing-masing bisa saling menguatkan. Bagi KUMKM yang kekurangan bidang manajemen atau pemasaran, di situlah peran usaha besar untuk memberikan penguatan dan pendampingan.
Ia menegaskan KPPU sebagai otoritas hadir melakukan pengawasan atas hubungan kemitraan. Namun, ditekankannya, pengawasan kemitraan tidak menggunakan UU Anti Monopoli namun UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebab pengawasan ini bersifat mediasi.
“Kami mengawasi hubungan kemitraan jangan sampai ada penyalahgunaan posisi tawar antara UMKM dan usaha besar. Pengawasan ini sifatnya soft, mediasi saja. Jangan sampai pengawasan ini membuat hubungan kemitraan malah putus.”ujarnya.