TANGERANG, MENARA62.COM — Jumat (30/11/2018), kemudahan perizinan dorong UMKM Tumbuh di Tangerang. Kemudahan perizinan untuk pengembangan UMKM yang cukup diselesaikan pada tingkat kecamatan telah mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan tersebut berkembang di Kota Tangerang.
Kepala Seksi Bina Usaha dan Peningkatan Daya Saing pada Dinas Koperasi dan UKM, Endang Purwaningsih menjelaskan, jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Tangerang terus meningkat setiap tahunnya.
Hal tersebut memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah, ini ditunjang dengan semakin mudahnya dalam mendapatkan izin usaha di tingkat kecamatan.
“Seiring pesatnya keinginan masyarakat untuk memiliki usaha sendiri, dan kami berupaya terus memberikan kemudahan seperti dalam mendapatkan surat izin usaha di tingkat kecamatan,” katanya.
Adapun untuk mendapatkan surat izin ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, hal tersebut sesuai dengan Perwal No. 12 Tahun 2016. “Untuk membuat syarat izin usaha dengan menyiapkan surat pengantar RT/RW, jenis dan lokasi usaha, KTP dan KK serta pas foto 4×6 kemudian setelah proses administrasi warga akan mendapatkan surat izin usaha kecil,” ujarnya.
Dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, saat ini terbukti jumlah pelaku UMKM di Kota Tangerang mengalami peningkatan pesat. Selain itu, banyak para pelaku usaha kecil menengah di kota Tangerang yang akhirnya berhasil memasarkan produknya hingga luar daerah.
“Pada 2017- 2018 sudah 500 UMKM baru yang tergabung dalam komunitas. Melonjaknya masyarakat yang ingin berwirausaha tersebut kami data dari setiap kelurahan dan kecamatan yang ada di setiap daerah, terlebih sekarang mudahnya membuat surat izin usaha di kecamatan,” ujarnya.