30.2 C
Jakarta

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Diberlakukan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Terhitung 1 Januari 2020, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan dengan prosentase 100 persen tersebut berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Dasar hukum kenaikan tariff BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi: Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000. Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.

Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000. Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta yang terbebani dengan nilai iuran yang baru tersebut, bisa mengajukan permohonan turun kelas. Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020. Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama. Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak. Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit. Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!