JAKARTA, MENARA62.COM — Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah menyelenggarakan Sidang Tanwir dengan agenda utama penetapan pelaksanaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Sidang Tanwir diselenggarakan pada Ahad, 28 Zulkaidah 1441 H/19 Juli 2020 M melalui telekonferensi yang diikuti oleh anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah, dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
Sidang Tanwir mengambil keputusan sebagai berikut:
- Mengesahkan penundaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Muktamar ke-48 ‘Aisyiyah di Surakarta.
- Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Muktamar ke-48 ‘Aisyiyah di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
- Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya.
- Segala konsekuensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.
- Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Muktamar ke-48 ‘Aisyiyah.
- Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda, penundaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat ’Aisyiyah
Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020 dengan seksama dan sebagaimana mestinya. (*)