SUKOHARJO, MENARA62.COM – Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta kembali meluluskan mahasiswa program doktor melalui ujian terbuka pada Kamis (23/09/2021), secara blended di Ruang Seminar Pascasarjana UMS dan secara online melalui Zoom Meeting dan You tube TV UMS Channel.
Mahasiswa yang Kamis (23/9) melakukan ujian terbuka, atau biasa disebut promovenda ini bernama Aida Dewi, dengan judul disertasi : Â “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif).
Suasana ujian kali ini agak berbeda, pasalnya promovenda sebelum menyampaikan hasil penelitian yang telah ditemukan, terhenti beberapa saat. Suaranya tercekat, suasana pun hening. Hal ini dikarenakan, ia teringat pembimbing dan ayahandanya yang telah berpulang ke Rahmatullah. Setelah interupsi 5 menit, promovenda  kembali melanjutkan paparannya dengan lancar.
Dalam penelitian yang disampaikan pada sidang terbuka ini, Aida membahas terkait perkara pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan terhadap anak dan perempuan sangat marak dan semakin memprihatinkan.
“Kondisi ini dikarenakan tidak adanya perlindungan secara penuh kepada korban pemerkosaan, baik secara psikis maupun secara fisik, di mana hal ini  semakin membuat keadaan korban semakin terpuruk,” terang Aida.
Ia menambahkan selain itu, Peraturan Perundang-Undangan terhadap pelaku belum memberikan rasa keadilan terhadap masa depan korban yang tercabik cabik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu berharap, setelah mendapatkan gelar Doktornya, akan melanjutkan studi sampai menjadi Guru Besar di bidang Ilmu Hukum.
“Ilmu saya akan saya abdikan dalam dunia pendidikan dan akan saya praktikan dalam pekerjaan yang saya geluti, dan setelah ini saya akan melakukan penelitian dengan harapan dapat melanjutkan sebagai mencapai gelar guru besar,” pungkasnya
Sementara itu Rektor UMS, Prof Dr. Sofyan Anif M.Si, menyampaikan bahwa dalam proses kelulusan ini  mahasiswa dapat alternatif lain, selain sidang terbuka.
“Selain melakukan sidang terbuka, mahasiswa juga dapat memilih alternatif untuk publikasi  Internasional terindeks scopus,” tegas Rektor UMS.
Pada kesempatan yang sama Aullia Vivi Yulianingrum juga dikukuhkan sebagai Doktor di bidang Ilmu Hukum. Gelar ini diperolehnya melalui publikasi bereputasi Internasional. (Fika)