28.8 C
Jakarta

Kerja Bakti

Baca Juga:

Perjalanan lima belas hari di bulan Desember 2019 ke daerah pemilihan, memperoleh banyak kisah serta masukan dari masyarakat. Sejak dari kebutuhan sarana dan prasarana fisik, infrastruktur jalan, persoalan sampah, dan sebagainya.

Sedikit cerita ketika menghadiri pertemuan di dua desa, saya bertemu dengan ibu-ibu pengajar PAUD ‘Aisyiyah, mereka menyampaikan bagaimana perjuangannya untuk ikut serta membentuk karakter anak usia dini. Dia harus hadir di sekolah sejak pagi dan pulang sore hari dengan honor Rp. 250.000,- perbulan, bahkan ada yang Rp. 150.000,- perbulan. Hal yang boleh dikatakan Kerja Bhakti.

Persoalan yang sama dialami Guru Tidak Tetap di SMK Muhammadiyah, yang tiap hari mengajar sejak pagi hingga siang dan honornya perbulan Rp. 400.000,-. Menurutnya. dulu pernah ada tambahan insentif dari pemerintah propinsi sebesar 100.000 rupiah perbulan, namun tiba-tiba dihentikan. Pernah juga mendapatkan tambahan dari pemerintah Kabupaten sebesar 250.000 perbulan, nasibnya juga sama, tiba-tiba dihentikan.

Pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan ini sesungguhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah untuk menjalankan amanah konstitusi tersebut. Pihak swasta non profit yang menyelenggarakan pendidikan sifatnya hanya membantu.

Jika membandingkan honor para guru di atas dengan gaji Direksi beberapa BUMN yang salah urus sehingga merugi puluhan triliun, sungguh ironis. Hikmahnya, kita patut bersyukur bahwa di negeri ini masih ada insan yang rela untuk bekerja bhakti. Dan kita wajib memperjuangkan nasibnya…..

Penulis: Afnan Hadikusumo

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!