NUSA TENGGARA BARAT, MENARA62.COM – Maraknya penangkapan kasus narkoba yang terjadi di Lombok Barat dalam satu bulan terakhir mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah GPAN (Gerakan Peduli Anti Narkotika).
Sebagai sebuah lembaga yang intens dalam pemerhati persoalan narkoba pun angkat bicara, Mursidin yang saat ini sebagai Ketua Umum GPAN menjelaskan perintah dan intruksi Presiden Prabowo Subianto sangat keras dan mengecam hingga menjadikan masalah Narkoba ini dalam program (7 Des) percepatan yang di khususkan untuk menuntaskan bersama. Kami menyayangkan maraknya kasus narkoba di kabupaten Lombok Barat umumnya di NTB yang sama-sama kita cintai ini. Bagaimana tidak, dalam satu bulan terakhir kita menyaksikan banyak sekali penangkapan-penangkapan kurir dan pengedar narkoba di wilayah kabupaten tercinta ini yang tidak tanggung2 sudah mencapai hitungan kilogram. Hancur Generasi Emas NTB ini.
“Tentu semua itu terjadi karena memang di Lombok Barat menjadi pasar bagi para kurir dan pengedar untuk menjajakan barang dagangannya, ini menandakan bahwa di kabupaten kecil yang namanya Lombok Barat ini banyak pemakai yg mengkonsumsi narkoba”, ungkap Mursidin
Yang menjadi pertanyaannya adalah kemana para Pemangku kebijakan saat ini yang kami anggap tutup mata dan apatis padahal jelas intruksi presiden Bapak Pabowo Subianto meminta agar di masing-masing daerah membuat program pencegahan Nakoba berbasis masyarakat. Yang dari 5 tahun lalu kami sudah berteriak kencang terkait maaslah Narkoba ini, minggu (16/2/25)
Mursidin juga sangat menyayangkan justru ada juga kasus narkoba ini yang bersarang di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sebuah lembaga negara yang menjadi tempat tinggal para napi yang sangat ketat penjagaan bisa juga ditembus. Untuk masuk sebagai seorang penjenguk pun harus melalui banyak tahapan prosedur pemeriksaan semua barang bawaan. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa bisa barang yang namanya Narkoba tersebut bisa lolos masuk ke dalam LP. Ada juga kami dapat informasi bahwa dari pengakuan tersangka yang sudah di tetapkan oleh pengadilan membeberkan bahwa Narkoba yang dia dapat berasal dari dalam Lapas.
Dalam waktu Dekat kami akan Hearing ke Kemenkumham dan kami juga sudah membuat surat lembaga untuk kami pertanyakan di Kemenkumham NTB. Bila perlu kami akan meminta agar segera dicopotnya Kepala LP Kelas II Kuripan pada saat kami hearing nanti di Kemenkumham NTB. Apabila tuntutan kami tidak di respon maka kami akan segera melakukan Aksi di Kemenkumham Pusat.