JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia yang berisikan himpunan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024 di Kantor MUI Aula Buya Hamka Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Buku ini merupakan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.
“Hasil-hasil buku tersebut dirumuskan dan jadilah buku ini. Setelah buku jadi, diharapkan dapat hidup dan dapat jadi panduan untuk umat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni’am itu menambahkan, buku tersebut juga diharapkan menjadi rujukan bagi kebijakan publik agar ada keselarasan antara public policy (kebijakan publik) yang akan diambil dan syariat yang akan dituju.
Prof Niam menjelaskan, ada keterkaitan antara norma keagamaan dengan kebijakan negara. Salah satunya, fatwa bisa menjadi penguat bagi kebijakan publik.
“Agar ada percepatan dalam upaya merealisasikan kemaslahatan publik, fatwa hadir untuk memberikan koreksi dan perbaikan-perbaikan,” sambungnya.
Selain itu, Prof Ni’am menerangkan, fatwa hadir secara insya’i yakni menginisiasi sekaligus mendorong agar pemegang kebijakan publik bisa memberikan kemaslahatan.
Prof Ni’am mengungkapkan, buku tersebut membahas 16 tema. Salah satu temanya terkait investasi dari calon jamaah haji mengenai pengelolaan dana dari investasi calon jamaah haji.
“Fatwa hadir untuk memberikan bimbingan dan tuntunan keagamaan. Fatwa hadir mendudukkan secara proporsional pengertian dan implementasi moderasi, mana ibadah mahdlah dan ibadah muamalah,” terangnya.
“Dengan kehadiran para pemegang kebijakan dan otoritas hari ini semoga dapat mendudukan masalah ini dengan baik,” tambahnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan, setidaknya ada dua manfaat dalam kegiatan ini. Pertama, menjadi momen untuk memperkenalkan fatwa. Kedua, ajang silaturahmi para stakeholder.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menekankan bahwa tidak ada dissenting opinion dalam putusan fatwa ini.
“Fatwa ini memberikan rekomendasi ukhuwah insaniyah dalam pengertian hakiki. Secara khusus kami mengucapkan terimakasih kepada tim perumus, kemudiaan para narasumber yang hadir meskipun diundangnya dadakan,” kata Prof Ni’am.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad, Pimpinan BPKH RI Acep Riana Jayaprawira, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof Kamaruddin Amin, dan Wasekjen MUI Bidang Infokom Asrori S. Karni.