24.4 C
Jakarta

Ketua PWM Jateng Jelaskan Syariah dan Fikih

Baca Juga:

KLATEN, MENARA62.COM – Materi Fiqih Prioritas dari ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, M.Ag., dalam rangkaian Darul Arqam Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara syariah dan fikih sebagai dasar pengambilan sikap keagamaan dan keputusan Persyarikatan. Pemahaman ini dinilai krusial dalam menjaga nalar Islam berkemajuan di tengah dinamika masyarakat.

 

Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa syariah bersifat tunggal, mutlak, dan final, karena bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunah. Namun, ketika syariah telah disentuh oleh tafsir, pemikiran, dan ijtihad manusia, maka hasilnya bukan lagi syariah, melainkan fikih, yang bersifat beragam, tidak tunggal, dan sangat dipengaruhi ruang dan waktu.

 

“Syariah itu satu dan mutlak benar, tetapi ketika sudah disentuh oleh akal manusia, itu bukan syariah lagi, melainkan fikih. Fikih tidak pernah final, tidak mutlak, dan selalu berkembang,” tegasnya, Kamis (8/1).

 

Ia mencontohkan persoalan hukum rokok yang tidak memiliki penyebutan eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Perbedaan pandangan antara Muhammadiyah, NU, dan kelompok lain muncul bukan karena perbedaan syariah, melainkan karena perbedaan fikih. Oleh karena itu, fatwa tidak bersifat memaksa seperti undang-undang, melainkan menjadi rujukan bagi mereka yang membutuhkan.

 

“Fatwa itu bukan undang-undang. Ia tidak memaksa dan tidak mengikat. Fatwa hanya dipakai oleh orang yang membutuhkan fatwa,” jelasnya.

 

Ia juga mengulas persoalan penentuan awal Ramadan dan Idulfitri sebagai contoh nyata perbedaan fikih. Menurutnya, satu Ramadan dan satu Syawal adalah syariah, tetapi perbedaan penetapan tanggal terjadi karena perbedaan metode dan ijtihad manusia. Dalam konteks ini, warga Muhammadiyah didorong untuk berpegang pada keputusan Persyarikatan sebagai bentuk disiplin organisasi.

 

“Berbuat salah karena ijtihad itu tetap berpahala. Salah satu pahala, benar dua pahala. Yang tidak dibenarkan adalah tidak memilih,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya fikih prioritas dalam gerakan Muhammadiyah. Keputusan mendirikan sekolah, rumah sakit, dan panti asuhan dipahami sebagai strategi dakwah dan tajdid yang kontekstual, terutama dalam merespons tantangan sosial, kemiskinan, dan misi keagamaan di masa kolonial.

 

Menurutnya, meskipun Nabi Muhammad dikenal sebagai pedagang, Muhammadiyah mengambil jalan fikih prioritas dengan membangun amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial sebagai sarana dakwah yang efektif dan berkelanjutan.

 

“Ini bukan penyimpangan dari syariah, tetapi hasil ijtihad fikih yang mempertimbangkan kebutuhan umat dan tantangan zamannya,” paparnya.

 

Pemaparan tersebut menegaskan bahwa Islam Berkemajuan menuntut kemampuan membedakan antara ajaran yang bersifat prinsipil dan produk pemikiran manusia. Dengan pemahaman ini, warga Muhammadiyah diharapkan mampu bersikap bijak, terbuka, dan progresif dalam mengelola amal usaha serta menjalankan peran keumatan.

 

Materi Fiqih Prioritas menjadi salah satu fondasi ideologis dalam Darul Arqam Pimpinan UMS untuk memperkuat kepemimpinan yang berlandaskan Manhaj Tarjih, nalar kritis, dan semangat tajdid, sejalan dengan misi UMS sebagai bagian dari gerakan Islam berkemajuan. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!