JAKARTA, MENARA62.COM – Kasus pengeroyokan dan Premanisme Kampus Universitas Muhammadiyah Jambi yang terjadi baru-baru ini, Minggu (6/8/21), menjadi tamparan keras bagi bagi kalangan akademisitas Perguruan Tinggi yang bernaung di rumah besar Muhammadiyah.
Menanggapi tragedi yang memilukan tersebut, Apridhon Rusadi, mantan Ketua Umum DPD IMM Provinsi Jambi 2014-2016 menyatakan mengecam keras tindakan premanisme tersebut.
“Kampus Muhammadiyah yang seyogyanya menjadi tempat belajar dalam mewujudkan Akademisi Islam yang berakhlak mulia, tercoreng oleh segerombolan Preman kampus yang melakukan tindakan anarkisme,” jelas Apridhon.
Apridhon Rusadi yang saat ini juga duduk sebagai Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menambahkan, tindakan pengeroyokan sejumlah Mahasiswa terhadap kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagaimana Video Pengeroyokan yang beredar sudah tidak bisa ditelorir, karena peristiwa tersebut terlihat terjadi di ruangan kelas kampus Universitas Muhammadiyah Jambi.
“Pasalnya pengeroyokan, adalah tindakan premanisme dan pasti sangat bertentangan dengan nilai-nilai akdemis dan tujuan Muhammadiyah mendirikan perguruan tinggi”, jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Apridhon selaku Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah yang berasal dari Jambi mendesak pihak rektorat untuk mengusat dan memberikan sangsi tegas terhadap pelaku pengroyokan tersebut. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mesti mencopot Warek III dan menggantinnya dengan kader yang bersal dari Ortom Muhammadiyah apabila tidak mampu menyelesaikan persolan di Internal kemahasiswaanya
Apridhon, DPP IMM 2014 – 2016 menambahkan, tindak premanisme tersebut perlu di teruskan jalur hukum, karena tindakan apapun yang anarkis harus diserahkan penyelesaiannya ke aparat Kepolisian.
Menurutnya, kampus seharusnya menjadi basis intelektual dan pusat pembelajaran demokrasi yang baik, apalagi kampus Muhammadiyah yang seharusnya bukan menjadi basis premanisme.
“Negara kita negara hukum, siapapun dan atas nama apapun, melakukan tindakan melanggar hukum maka harus di proses dan ditindak sesui dengan konstitusi yang berlaku”, tegasnya. (*)