JAKARTA, MENARA62.COM– Bisnis keuangan mikro dituntut untuk lebih fleksibel dalam menghadapi perkembangan sistem digitalisasi. Keberadaan teknologi digitalisasi yang berkembang saat ini harus dipandang sebagai inovasi kearah kemajuan lembaga keuangan mikro itu sendiri.
“Karena itu semua lembaga keuangan mikro di tanah air saat ini harus benar-benar bisa memanfaatkan keberadaan digitalisasi dalam produk – produk pelayanannya,” kata Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin dalam kata sambutannya pada acara seminar nasional dengan tema membangun akuntabilitas sistem keuangan mikro di era digital, yang diselenggarakan oleh Induk Koperasi Simpan Pinjam Syariah – Baitut Tamwil Muhammadiyah (KSPPS – BTM) di Rumah Disain – Gedung SMESCO – KUKM Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Acara seminar nasional tersebut, terselengara atas kerjasasama antara Induk KSPPS BTM dan Lembaga Layanan Pemasaran – Koperasi Usaha Kecil dan Menengan (LLP – KUKM) dengan dihadiri oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas, Ketua Induk KSPPS BTM Achmad Suud, Direktur Eksekutif KSPPS Induk BTM Agus Yuliawan, Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP – KUKM Bagus Rachman. Serta para narasumber yang terdiri dari Deputi FinTech Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB – OJK Alvin Leonardo Ezra Taulu, Asisten Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Asep Kamarudin, Direktur Utama MC Counsulting Wahyu Dwi Agung, GM Pegadaian Syariah Rully Yusuf dan Head of Business Management Andy Chairil Kamli.
Aplikasi – aplikasi berbasis digital, lanjut Muchlasin kini telah menjamur dalam sistem kehidupan masyarakat. Bahkan orang berbelanja dan bertransaksi sudah berkurang dengan cara – cara off line. Mereka hanya menggandalkan segenggam celluler saja untuk bermacam kebutuhan yang diinginkannya. Termasuk di gedung SMESCO UKM dengan berbagai produk – produk kerajinanya dari berbagai daerah saja, tanpa kita sadari telah terjadi transaksi menggunakan online secara sendiri.
Sementara itu Asisten Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Asep Kamarudin menegaskan untuk menuju digitalisasi keuangan mikro, pemerintah telah melakukan upaya – upaya strategis yang bisa diimplemenltasikan oleh koperasi. Diantaranya adalah rapat anggota tahunan (RAT) online dimana dalam sistem RAT ini bisa diselenggarakan dengan menggunakan media digital, dengan demikian pemanfaatan teknologi digital bisa diaplikasikan secara langsung melalui RAT koperasi.
Untuk mengembangkan sistem digitalisasi keuangan mikro di koperasi tersebut, Asep mengakui butuh regulasi yang mampu menopangnya secara integrasi, terkait dengan hal ini, ke depan Deputi Pengawasan Kemenkop UKM akan merancang sebuah aturan – aturan dan pedoman digitaliasi koperasi. Dengan demikian secara pengawasan ada peran regulator yang membina bagi koperasi dalam pengembangan digitalisasi.
Asep menyampaikan, saat ini sudah banyak koperasi menggunakan digitalisasi sebagai bagian sistem dalam keuangannya, bahkan mereka bisa melakukan tarik dan simpan dananya dengan menggunakan uang digital. Dengan konsep demikian, secara otomatis merupakan langkah efesiensi bagi koperasi sekaligis peningkatan dalam pelayanan.
“Maka dari itu perlu disosialisasikan secara masif,” paparnya.
Sedangkan Ketua Induk KSPPS BTM, Achmad Suud merasakan ada perubahan paradigma ketika koperasi bersentuhan dengan digitalisasi. Pasalnya, semangat guyub yang selama ini ada dalam budaya berkoperasi harus terkurangi hanya dengan sebuah alat transaksi berbasis digital.
Tapi apa boleh buat, itu realitas yang ada selama ini. Lembaga keuangan mikro seperti koperasi dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) harus berbenah dan “melek digital” sebagai strategi dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, konsep digitalisasi keuangan mikro yang dikembangkan selama ini, tambah Suud, mendorong sistem akuntabilitas bagi keuangan mikro itu sendiri.
“Bayangkan, dengan digitalisasi sistem yang berjalan, secara otomatis akan mendorong transparasi sistem pelaporan keuangan yang ada. Dengan demikian digitalisasi keuangan mikro akan mendorong kepercayaan anggota atau masyarakat terhadap koperasi dan LKMS dalam menempatkan dananya,”papar Suud. (Agus Y)