31.2 C
Jakarta

Kinerja Para Pimpinan PTN akan Dievaluasi Secara Periodik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir melantik dua rektor universitas negeri dan tiga direktur politeknik negeri, Rabu (6/3). Para pimpinan perguruan tinggi tersebut akan diawasi secara periodik agar dapat mencapai target sesuai jenis perguruan tingginya.

“Bisa kami lakukan evaluasi setiap triwulan, setiap semester, dan setiap tahun, bagaimana kinerja yang telah dilakukan oleh para pimpinan tersebut. Apakah sesuai dengan target yang ditetapkan, sesuai dengan apa yang direncanakan?” ungkap Menteri Nasir.

Adapun para pimpinan PTN yang dilantik oleh Menristekdikti berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 5 Maret 2019 adalah:.Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP. diangkat menjadi Rektor Universitas Tadulako (Untad) periode 2019 – 2023, Ir. Arnoldus Klau Berek, M.P., Ph.D. diangkat menjadi Rektor Universitas Timor (Unimor) periode 2019 – 2023, Joni Riadi, SST., MT. diangkat menjadi Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin periode 2019 – 2023, Saiful Anwar, S.TP, MP. diangkat sebagai Direktur Politeknik Negeri Jember (Polije) periode 2019 – 2023 dan Ir. H. Muhammad Toasin Asha, M.Si. diangkat sebagai Direktur Politeknik Negeri Pontianak periode 2019 – 2023.

Nasir menyampaikan target bagi universitas berbeda dengan target bagi politeknik. Target bagi universitas berfokus pada peningkatan kinerja dan akreditasi akademik.

“Khususnya yang universitas, harus kita tingkatkan kualitasnya. Sekarang program studi di lingkungan perguruan tinggi yang Saudara pimpin, berapa yang sudah akreditasi A, akreditasi B, akreditasi C. Maka, yang C harus ditingkatkan menjadi akreditasi B, kalau bisa lompat menjadi A. Demikian yang B, menjadi A. Yang A bagaimana masuk ke akreditasi internasional,” ungkap Nasir.

Bagi politeknik, Kemenristekdikti memberikan target berkaitan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki dosen dan mahasiswa.

“Politeknik harus demikian pula, berapa sertifikasi yang telah dihasilkan oleh para lulusan. Ini yang sangat penting. Para dosen yang ada apakah sudah memiliki sertifikat kompetensi pada bidangnya. Kalau belum, mereka harus mengajukan, meningkatkan sertifikat kompetensinya. Ke depan kami akan buat aturan, kalau memang dosen tidak memiliki sertifikat kompetensi, maaf mungkin tidak bisa melanjutkan proses pembelajaran berikutnya, mungkin akan kami pindahkan ke lab saja, tidak usah mengajar,” papar Menristekdikti.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!