JAKARTA – Puluhan warga RT 006/ RW 011 perumahan Villa Cibubur Indah, kelurahan Cibubur, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur meminta agar Lurah Cibubur dan Camat Ciracas secera memecat Ketua RT 006/RW 011 berinisial S. Desakan yang dilakukan melalui petisi tersebut bermula dari kekecewaan warga atas kinerja ketua RT yang baru terpilih sekitar dua bulan.
Warga menuding ketua RT telah menyalahgunakan kekuasaan dan membuat berbagai kebijakan semena-mena yang merugikan warga.
Petisi yang ditandatangani puluhan kepala keluarga (KK) tersebut telah dikirim ke Lurah dan Camat sebagai pembina wilayah per 2 Juli 2018.untuk segera ditindaklanjuti. Dalam petisi tersebut warga RT 006/011 Villa Cibubur Indah menghendaki agar Ketua RT 006/011 Kelurahan Cibubur periode 2018-2021 diberhentikan dari jabatannya dan untuk kemudian dapat ditunjuk pelaksana yang baru sesuai hasil kesepakatan warga.
“Karena kita sebagai warga, merasa banyak yang tidak benar, yang dijalankan pengurus RT yang baru, yang membuat kita resah, tidak nyaman dan tidak mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pak RT,” kata Ny Elizabeth, warga, Jumat (24/8).
Menurutnya, ketua RT selama dua bulan bekerja tidak melayani warga dengan baik. Contohnya semena-mena mem-PHK satpam perumahan dan petugas kebersihan.
Adapun dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan semena-mena ketua RT 006/ RW 011 perumahan Villa Cibubur Indah dalam petisi yang dilayangkan warga diantaranya memprotes tindak semena-mena ketua RT yang melakukan pungutan ilegal kepada sejumlah warga, mengintimidasi warga, mempersulit dan meminta biaya atas pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga, menaikkan iuran bulanan RT secara sepohak, memungut uang parkir, memungut uang untuk kendaraan yang keluar masuk komplek perumahan.
Sementara itu, Lurah Cibubur Sapta Tjahjadhi saat dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima surat protes warga Perumahan Villa Cibubur Indah tertanggal 2 Juli 2018.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Bapak Budiman selaku perwakilan warga Villa Cibubur Indah per tanggal 31 Juli 2018,” jelasnya.
Dalam surat tersebut pihaknya meminta agar warga melaksanakan Forum Musyawarah dengan tetapberpedoman pada Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Perihal Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga .
Merujuk pada Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 pasal 40 ayat (1) Keputusan Musyawarah RT dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah RT, ayat (2) dalam hal tidak tercapai jumlah pesrta Musyawarah RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama dua kali berturut-turut, maka Musyawarah RT berikutnya dianggap sah.
“Jadi kami meminta warga tetap musyawarah mufakat dalam melaksanakan Forum Musyawarah,” tulis Lurah dalam surat balasannya tersebut.