33.1 C
Jakarta

Klithih, Fenomena Yang Meresahkan Di Kalangan Masyarakat Yogyakarta

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM

Zanita Tri Purnawanti, Mahasiswa Program Studi Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta, Kelas RPL Angkatan 2024-2025

Klithih adalah istilah untuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja, biasanya di malam hari, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit.

Klithih tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Dampak negatif ini meluas, menciptakan atmosfer ketegangan dan ketakutan di kalangan masyarakat (dalam DataIndonesia.id, 2022), kasus klithih meningkat 11,54% pada tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Secara rinci, pada tahun 2020 kasus klithih mencapai angka 52 kasus dengan jumlah pelaku yang telah ditangkap sebanyak 91 orang, kemudian, kasus pun meningkat menjadi 58 kasus dengan 102 pelaku telah ditangkap pada tahun 2021.

Klithih adalah fenomena yang meresahkan bagi masyarakat Yogyakarta. Kekerasan secara cepat dan tidak terduga ini dilakukan di malam hari menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor.

Aksi klithih biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dan menggunakan senjata tajam, seperti pedang, parang, dan perlengkapan sepeda motor yang dimodifikasi.

Klithih dalam Perspektif Hak Asasi Manusia merupakan pelanggaran HAM mencakup berbagai tindakan yang mengancam martabat manusia. Klithih, yang melibatkan kekerasan dan penganiayaan, jelas melanggar prinsip-prinsip dasar HAM. Menurut Pasal 354 KUHP, penganiayaan berat diancam pidana penjara, mencerminkan bagaimana tindakan kekerasan ini bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (Anggraeni, 2023).

Islam telah menangani fenomena ini dan mengatur hukumannya. Klithih dalam Islam disebut juga Qath’u at-Thariq yang artinya sebuah tindak pembegalan. Dalam fikih jinayah (fikih tindak pidana) terdapat ancaman dan hukuman yang berat bagi para pelakunya.

Dalam fikih, ada beberapa klasifikasi pelaku Qath’u at-Thariq atau kita sebut saja klithih. Meskipun fikih jinayah tidak diterapkan di negara kita, namun aturan yang dibuat pada masa para ulama terdahulu menunjukkan bahwa Islam sangat peduli terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat.

Hukuman Tentang Tindak Pidana Klithih seperti yang ditetapkan ulama fikih mengacu pada surat al-Maidah ayat 33 :

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar”.

Selama beberapa tahun terakhir, kasus klithih di Yogyakarta mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut penjaga Rumah Tahanan Yogyakarta Imam Shofwan, kasus Klithih yang ada di Rutan Yogyakarta disebabkan beberapa faktor.

Faktor penyebab terjadinya tindakan klithih sering kali dipicu oleh faktor sosial seperti pengaruh kelompok sebaya dan kurangnya pengawasan dan perhatian dari keluarga serta sekolah. Remaja yang terlibat dalam klithih biasanya mencari pengakuan dan eksistensi di lingkungan sosial mereka.

Hal ini diperparah oleh kondisi ekonomi dan kurangnya peluang bagi remaja untuk menyalurkan energi mereka ke kegiatan yang positif. Meskipun Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua remaja memiliki akses yang sama terhadap pendidikan dan bimbingan yang memadai.

Menurut Imam (penjaga Rutan Yogyakarta) , klithih dapat dihindari dengan beberapa tips di antaranya jika anda sedang bepergian di malam hari naik motor, berikut tips menghindari klithih di ruas jalan: Menghindari ruas jalan yang sepi dan gelap di Yogyakarta Jangan berkendara sendiri di tengah malam, Pilihlah jalan yang ramai dan banyak orang, Jika diikuti oleh orang asing segera masuk ke jalan perkampungan penduduk, Segera pergi ke kantor polisi jika diikuti orang asing, Melapor pada masyarakat sekitar jika melihat pelaku klithih membawa senjata tajam.

Kasus klithih adalah bahwa fenomena ini mencerminkan masalah sosial dan psikologis yang lebih luas di kalangan remaja, khususnya terkait dengan kekerasan kelompok yang tidak terkontrol. Untuk mengatasi kasus klithih, pendekatan preventif dan penanganan yang lebih holistik diperlukan, termasuk meningkatkan pendidikan karakter, melibatkan keluarga, dan memperkuat kerjasama antara pihak sekolah, masyarakat, serta tindakan hukum yang lebih tegas terhadap pelakunya.

 

 

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!