JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap memobilisasi personel guna melakukan proses verifikasi untuk mempercepat proses penetapan Perhutanan Sosial tahun 2018.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya dalam Environmental Outlook 2018 di Manggala Wanabakti, Jakarta mengatakan, semenjak Perhutanan Sosial masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah pada 21 September 2016, rata-rata SK Menteri yang dikeluarkan untuk hak pengelolaan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan dan Hutan Adat mencapai 90.000 hektare (ha) per bulan.
“Sekarang 120.000 ha per bulan. Kalau ingin menyelesaikan 4,3 juta ha Perhutanan Sosial hingga 2019 maka perhitungan saya perlu ‘lari’ menangani 170.000 ha per bulan,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/01/2018).
Maka untuk mencapai angka 170.000 ha tersebut, Siti mengatakan langkah yang akan dikerjakan Kementeriannya adalah memobilisasi personel mengingat hambatan paling besar ada pada proses verifikasi.
“Dan pekerjaan itu tidak mudah dilakukan karena harus benar-benar didapatkan di lapangan lokasinya dan masyarakatnya, dan itu bagian terberatnya,” lanjutnya.
Selain itu, upaya akselerasi juga akan dilakukan dengan memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), karena sebenarnya peran utama ada di kantor gubernur atau bupati.
“Saya sudah minta pada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan untuk terus berinteraksi ke kabupaten dan hari ini saya dengar kabar beberapa kabupaten sudah memerintahkan kepala desa untuk meneliti dengan baik,” ujar dia.
Ini, menurut dia, menjadi salah satu kunci percepatan dalam melaksanakan Perhutanan Sosial mengingat yang paling dekat dengan masyarakat adalah Pemda.
Berdasarkan data KLHK, 900.000 ha lebih luasan lahan yang diusulkan untuk Perhutanan Sosial di terima Oktober 2017, dan saat ini masuk tahap verifikasi. Sedangkan sampai Januari 2018, sudah 1,4 juta ha lahan yang ditetapkan untuk Perhutanan Sosial.
“Saya ikuti terus ini sampai nanti keluarnya SK,” ujar Siti.
Pada kesempatan sama ia menegaskan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan dan Hutan Adat semua bertujuan mengatasi kemiskinan masyarakat yang hidup di sekitar dan dalam Hutan Negara