25 C
Jakarta

Komisi X DPR RI: Panduan Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru Belum Sentuh Perbaikan Kurikulum

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah telah mengumumkan panduan pelaksanaan tahun ajaran baru di masa pandemik Covid-19. Sayangnya, panduan pelaksanaan tahun ajaran baru tersebut belum menyentuh arahan terkait perbaikan kurikulum pendidikan masa pandemik.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang tetap melarang aktivitas belajar dengan sistem tatap muka bagi siswa di tingkat usia dini, dasar, dan menengah di wilayah zona merah, oranye, dan kuning. Kendati demikian panduan ini masih belum menyentuh perbaikan kurikulum di era pandemi yang kerap dikeluhkan oleh stake holder pendidikan,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda usai mengikuti pengumuman Kebijakan Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, Senin, (15/6/2020).

Dia menjelaskan kurikulum di era pandemi sangat dibutuhkan saat kegiatan belajar para siswa dilakukan dari rumah. Menurutnya dalam tiga bulan terakhir saat siswa diharuskan belajar dari rumah banyak keluhan yang terjadi karena kurikulum yang padat konten sehingga tidak bisa mendorong anak anak belajar mandiri di rumah.

“Kami berharap ada panduan terkait kurikulum di masa pandemi ini sehingga menjadi acuan utamanya bagi guru untuk bisa membuat para peserta didik nyaman dan termotivasi meskipun belajar dari rumah,” ujarnya.

Politikus PKB ini juga menyoroti masih belum adanya kejelasan skema bantuan bagi sekolah swasta maupun kampus yang terancam kolaps dalam panduan Pendidikan pada tahun ajaran baru di masa pandemik. Padahal selama masa pandemik, banyak sekolah swasta dan kampus yang mengalami kesulitan biaya operasional karena banyak siswa maupun mahasiwa mereka yang kesulitan membayar biaya Pendidikan. Jika kondisi ini tidak segera diatasi, maka dirinya khawatir jika akan banyak sekolah maupun perguruan tinggi yang tutup selama enam bulan ke depan.

“Harusnya panduan Pendidikan di masa pandemic ini juga menyoroti persoalan kesulitan keuangan di sekolah maupun kampus swasta,” katanya.

Huda mengatakan penambahan kuota Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa menjadi salah satu solusi kesulitan keuangan bagi sekolah dan kampus swasta. Menurutnya banyak sekolah swasta maupun kampus swasta yang menjadikan iuran dari peserta didik   sebagai sumber utama biaya operasionalnya. Jika uang sekolah dari peserta didik lancar, maka operasional sekolah dan kampus swasta juga lancar.

“Kami berharap PIP dan KIP Kuliah ini menjadi social safety net di bidang pendidikan,” katanya.

Selain itu, kata Huda relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan sangat membantu para mahasiswa di masa pandemic ini. Kemendikbud telah memberikan lampu hijau terkait relaksasi UKT dan menyerahkan ke masing-masing pengelola Perguruan Tinggu untuk teknis operasionalnya. Hanya saja hal itu belum cukup.

Menurut Huda Kemendikbud butuh task force khusus untuk memastikan relaksasi UKT benar-benar diberikan pihak Perguruan Tinggi kepada para mahasiswa.

“Kami menerima banyak informasi banyak janji bantuan dari rektorat kepada mahasiswa hanya sekedar janji di atas kertas. Harus ada tim khusus untuk memastikan relaksasi UKT benar-benar dilaksanakan di lapangan karena akan sangat meringankan beban biaya pendidikan bagi para mahasiswa,” katanya.

Politisi muda dari Jawa Barat ini juga meminta agar Kemendikbud menguatkan konsolidasi dengan Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya panduan Pendidikan di era pandemic hanya bisa berhasil jika konsolidasi dan koordinasi Kemendikbud dan Kepala Dinas Pendidikan bisa berjalan dengan baik.

“Pengelolaan sektor pendidikan di daerah menjadi otoritas dari para kepala dinas Pendidikan. Jika koordinasi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud dan para kepala dinas pendidikan berjalan baik maka saya yakin apapun konsepsi Pendidikan yang kita punya akan terlaksana dengan baik di lapangan,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!