26.2 C
Jakarta

Konflik Tanah Bengkok Tak Kunjung Selesai, Petani Penggarap di Indramayu Unjukrasa

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Sejumlah petani penggarap lahan bengkok atau tanah titisara di Desa Tersana, kecamatan Sukagumiwang, Indramayu melakukan aksi unjukrasa ke kantor desa. Aksi demo tersebut dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait kasus tumpang tindih penggarapan lahan titisara yang melibatkan aparat desa dan dua warga.

Para petani meminta agar lahan di blok UNI seluas 5 bahu dan blok alas seluas 20 bahu tahun garapan 2018-2023 dapat ditanami oleh petani penggarap pihak pertama meski konflik belum menemukan titik temu.

Perwakilan  aksi demo Tarmadi menuntut agar petani tetap menggarap karena berdasarkan surat perjanjian sewa selama 5 tahun dari 2018-2023. Munculnya pihak ketiga sebagai pemenang lelang terjadi setelah ada perjanjian antara pihak pertama dan kedua.

Tarmadi juga meminta Kuwu Kuseri sebagai pihak pertama, bertanggungjawab atas kasus tersebut. Akibat perbuatannya yakni melelang tanah garapan yang sudah disewakan ke pihak kedua, menimbulkan gesekan antar petani penggarap.

“Kami minta permasalahan dengan pihak pertama di selesaikan sehingga tidak menimbulkan gesekan antar petani, dan kerugian bagi pihak pertama yang di beri kuasa garapan,” jelas Tarmadi.

Kasus konflik tanah garapan di Desa Tersana bermula saat Kuwu Desa Tersana (pihak pertama) menyewakan tanah titisara Desa Tersana Blok UNI seluas 5 bahu dan blok alas seluas 20 bahu tahun garapan 2018-2023 atau selama 5 tahun pada 11 April 2018 kepada Sudarta (pihak kedua).

Surat perjanjian sewa bengkok atau titisara itu di tandatangani atas nama Kuwu Kuseri sebagai pihak pertama yang di beri setempel pemerintah desa di atas matrai kemudian di tandatangani Sudarta sebagai pihak ke dua. 

Kemudian untuk memperkuat surat perjanjian sewa bengkok atau titisara tersebut, Kuwu Kuseri dalam hal ini mengeluarkan surat kuasa kepada Sudarta  untuk penyerahan exs Pangonan Seluas 31 bahu dan Titisara Tegal Wuni pada tanggal 17 Desember 2018. 

Sebelum surat perjanjian sewa bengkok dan surat kuasa pihak Kuseri ketika belum menjabat kepala desa dalam rangka mencari dukungan finansial dari Sudarta membuat surat pernyataan bersama dalam hal ini Kuseri sebagai pihak pertama menyerahkan tanah bengkok atau carik seluas 75 bahu kepada pihak ke dua dalam hal ini Sudarta tanpa syarat yang terletak di Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang Indramayu pada Oktober 2017  dengan mendapatkan pinjaman uang dari Sudarta (gatul) sebesar Rp1,300,000,000 untuk modal pencalonan Kepala desa (Kuwu)

Namun baru berjalan garapan 1 tahun 6 bulan oleh pihak pertama, Kuwu melelangkan tanah titisara yang masih dalam penggarapan Sudarta ke orang lain yang di menangkan oleh Hasan Basri Harahap sehingga menimbulkan konflik karena tumpang tindih garapan.

Di mana tepat pada bulan Mei 2020 masing masing penggarap dari pihak H. Suparna dan Hasan akan melakukan garapan di objek Titisara yang sama sehingga terjadi konflik. H.Suparna dalam hal sebagai pihak yang di beri kuasa oleh Sudarta untuk menggarap 31 bahu selama 2018-2023. 

Pada  Selasa tanggal 2 Juni 2018 diadakan mediasi oleh pihak kecamatan yang menghasilkan kesepakatan agar pihak kepala desa Kuseri bersama Sudarta dan H. Suparna sebagai penggarap untuk melakukan diskusi mencari titik temu atau kesepakatan. Namun kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 ketika ke tiga pihak bertemu belum menemukan solusi karena ada pihak diluar kesepakatan hadir dalam hal ini polisi dan Kecamatan sehingga membuat syok istri H. Suparna dan kegaduhan sehingga tidak menemukan titik temu. (Jiaul Haq)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!