JAKARTA, MENARA62.COM — Kongres Umat Islam Indonesia meminta presiden membubarkan BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila). Ini menjadi salah satu rekomendasi KUII VII yang digelar di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung pada 26-29 Februari 2020.
Rekomendasi politik KUII itu selengkapnya adalah, mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanahkan oleh sila ke empat Pancasila. Karena itu, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP.
KUII ini dihadiri oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, pimpinan Ormas-Ormas Islam, pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat Pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya.
Ombibus law
Selain itu, KUII juga mengeluarkan rekomendasi yang mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, Revisi UU KUHP dan semua RUU yang tidak berpihak kepada kemasalahatan umat dan bangsa. Selain itu, juga meminta agar legislatif mengkaji ulang RUU Ketahanan Keluarga.
Anggota legislatif diminta memprioritaskan amandemen UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat dan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dengan menjadikan Ziswaf sebagai instrument peningkatan kesejahteraan ekonomi umat Islam. Selain itu, KUII juga meminta anggota legislatif mengawal pembentukan PP atas UU tentang pesantren yang mengakomodir keragaman bentuk pesantren.