MAKASSAR, MENARA62.COM– Kongres Koperasi ke-3 yang digelar 11 – 15 Juli 2017 menghasilkan 17 rekomendasi penting. Rekomendasi yang bersifat internal dan eksternal tersebut terkait perjuangan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
Beberapa rekomendasi dalam bentuk internal antara lain perlunya upaya strategis dan sistematis bagi gerakan koperasi untuk melakukan modernisasi manajemen dan integrasi usaha vertikal koperasi berbasis IT, sehingga koperasi mampu mengelola usahanya secara korporasi.
Selain itu juga, gerakan koperasi segera melakukan konsolidasi, integrasi bisnis, permodalan, dan pengembangan SDM untuk mewujudkan produktivitas efesiensi usaha sehingga koperasi mempunyai daya saing. Dengan demikian gerakan koperasi mendorong para pelaku usaha BUMN dan Swasta untuk bersama-sama memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi.
Sementara secara eksternal, Dekopin mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat penyelesaian RUU Perkoperasian, mengamandemen UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan status kelembagaan BUMDES berbadan hukum koperasi untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan ekonomi desa.
Mengamandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara supaya Kementerian Koperasi dikembalikan pada fungsi Kementerian Teknis. Serta, mendesak pemerintah melakukan pemutihan atau penghapusan KUT mempertegas aturan kepemilikan asset koperasi yang berasal dari bantuan pemerintah seperti Gudang Lantai Jemur dan Kantor (GLK), Pusat Pelayanan Koperasi (PPK), Rice Milling Unit (RMU) dan asset lainnya.
Dalam rekomendasi eksternal juga mendesak pemerintah melakukan redistribusi asset terutama lahan yang semula dikuasai oleh konglomerasi perusahaan tertentu, kearah tata kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi.
Kemudan terkait dengan deklarasi Makassar, peserta KKI III meminta agar pertama, melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan lokal. Kedua, mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.
Lalu ketiga, mendesak kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta feformasi agraria dan energi, termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi.
Dan keempat mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara. Kelima, meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya Rekomendasi dan Deklarasi Makassar ini Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) H.AM Nurdin Halid berharap agar koperasi bisa dikembalikan menjadi fungsi sebagai pilar ekonomi nasional. (Agus Y)