MAKASSAR, MENARA62.COM Kongres Koperasi Indonesia (KKI) ke – 3 yang diselenggarakan di Makassar – Sulawesi Selatan pada tanggal 11 – 15 Juli 2017 mendesak kepada pemerintah untuk menerbitkan Undang – Undang Perekonomian Nasional. Hal ini dikarenakan untuk mendudukkan posisi koperasi agar sejajar dengan lembaga ekonomi swasta, BUMN dan perseroan terbatas. Peryataan ini dikemukakan oleh Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko dalam acara KKI di Makassar.
UU Perekonomian Nasional sangat penting karena hal ini untuk menentukan kemana arah ekonomi nasional apakah ke kanan (liberal) atau ketengah (ekonomi Pancasila). Selama ini menurut Agung, karena ketiadaan undang – undang tersebut yang terjadi adalah perekonomian nasional tidak jelas arahnya dan cenderung liberalistik. “Untuk itulah dalam KKI kita meminta agar pemerintah untuk menerbitkan UU tersebut dan Dekopin telah menyiapkan itu semua,”ucapnya.
Dimata Agung, Koperasi sebagai pengejewantahan dari konstitusi seperti yang tertera dalam amanat pembukaan UUD 1945 seharusnya bisa dipertegas dengan hadirnya UU Perekonomian Nasional. Seperti mencerdaskan kehidupan bangsa maka muncul UU Pendidikan Nasional. Untuk itu terkait dengan keadilan sosial dalam amanah pembukaan UUD 1945 sangat perlu adanya UU Perekonomian Nasional.
Selain itu, Agung memaparkan, diadakannya KKI ke-III diharapkan menjadi tonggak atau momentum bagi gerakan koperasi untuk memberdayakan diri, tumbuh dan berkembang sejajar dengan pelaku usaha yang lain. Terciptanya koperasi sebagai sokoguru perekonomian yang harus didukung oleh berbagai kebijakan yang mengacu pada roadmap pembangunan koperasi di Indonesia. (Agus Y)