27.3 C
Jakarta

Kota Kupang Terbitkan Edaran Pembatasan Hiburan Malam

Baca Juga:

KUPANG, MENARA62.COM — Pemerintah Kota Kupang segera menerbitkan edaran pembatasan operasional tempat hiburan malam termasuk lokalisasi selama bulan puasa untuk menghormati umat Islam.

“Sedang diproses edarannya dan selanjutnya langsung diberlakukan,” kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, di Kupang, Senin (22/5/2017), seperti dilansir Antara.

Edaran pembatasan operasional tempat hiburan malam yang mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Perda Lokalisasi dan Perda tentang Pemondokan itu, sudah setiap tahun ada dan harus dilakukan di daerah ini, sebagai bentuk penghormatan dan pengembangan nilai toleransi antarwarga.

Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang didiami oleh warga dari berbagai suku, agama, etnis dan golongan dalam konteks kebhinnekaan yang mempersatukan.

Karena itu, menurut Wali Kota Kupang, menjadi wajib bagi pemerintah untuk mengayomi semua suku, agama, ras dan golongan itu agar dapat menjalankan setiap kegiatan keagamaan sebagai implementasi dari nilai kebersamaan untuk toleransi.

Aktivitas tempat hiburan malam (pub dan karaoke) selama bulan ramadan dibuka pada pukul 20.00 WITA dan berakhir pada 00.00 WITA. “Jadi pada siang hari semua tempat hiburan malam ditutup,” katanya lagi.

Pada hari normal saat bukan bulan puasa, tempat hiburan beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Alan Yoga Girsang secara terpisah mengaku masih melakukan proses penerbitan edaran pembatasan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam tersebut.

Edaran pembatasan tempat hiburan yang mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Perda Lokalisasi dan Perda tentang Pemondokan itu sudah setiap ada dan harus diterapkan di daerah ini, sebagai bentuk penghormatan dan pengembangan nilai toleransi antarwarga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang mengaku sedang melakukan pemantauan lapangan atas sejumlah titik tempat hiburan malam.

“Personel kami sedang lakukan pemantauan lapangan sambil menanti edaran. Pemantauan dan pengawasan itu akan terus dilakukan hingga selesai lebaran,” katanya lagi.

Pada saatnya nanti, kata Thomas, aksi pengawasan itu akan melibatkan Polres Kupang Kota, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial. “Itu akan kami komunikasikan,” katanya pula.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!