JAKARTA, MENARA62.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie. Ia diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/1/2018), seperti dilansir Antara.
Marzuki tampak sudah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemanggilannya kali ini.
“Nanti saja ya,” kata dia singkat.
Nama Marzuki pernah disebut dalam dakwaan perkara KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Marzuki disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Selain memeriksa Marzukie, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI. Yaitu, Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura.
Dakwaan
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keduanya selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI juga disebut menerima masing-masing 37 ribu dolar AS.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Perusahaan ini sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Akibatnya perbuatan baik nya itu, diduga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun. Nilai itu dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI. Penyerahan itu melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.