JAKARTA, MENARA62.COM — KPU ingatkan, belum boleh kampanye capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan semua pihak, kini belum saatnya untuk mengampanyekan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden setelah dua pasangan melakukan pendaftaran di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
“Tidak boleh kampanye sekarang, karena sekarang belum memasuki masa kampanye. Jadi saya ingatkan kepada semua pihak, jangan melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kampanye,” kata Ketua KPU Arief Budiman, seperti dilansir Antara.
Kampanye baru dapat dilakukan pada 23 September atau tiga hari setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden. Setelah masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 4-10 Agustus, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 11-13 Agustus 2018, di mana Joko Widodo – Ma’ruf Amin memilih pada Ahad (12/8/2018), sementara Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memilih pada Senin (13/8/2018).
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.
Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018. Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018.
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2018.
Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018 dan kampanye pada 23 September 2018.