32.9 C
Jakarta

Krisis Ekonomi, Negara Diminta Bebaskan Utang Pajak PTS

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Prof. Dr. Jurnalis Uddin, PAK mengatakan kondisi krisis ekonomi saat ini sudah memberatkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di berbagai daerah di Nusantara. Terutama terkait beban pajak dan fasilitas pendukung pembelajaran.

Oleh Karena itu, Prof Jurnalis meminta pemerintah membebaskan semua utang pajak PTS. Baik itu berupa PBB, PPH, PPN  dan pembebasan semua beban biaya jaringan internet dan akses telekomunikasi bagi semua pembelajaran dan aktivitas on line (daring).

Hal tersebut dikemukakan Prof Jurnalis dalam seminar online Serial Covid-19 Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI), APPERTI dan Center for Public Policy Studies (CPPS), Jumat (24/4).

Dalam kesempatan tersebut Prof Jurnalis juga meminta pemerintah agar berpihak pada hati nurani, kebenaran dan keadilan demi tegaknya supremasi hukum dengan membatalkan PERPPU nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Perppu ini merusak Hukum Tata Negara dan Konstitusi yang cenderung membangun kekuasaan otoriter,” katanya.

PERPPU ini pada 15 April lalu telah digugat oleh tokoh-tokoh bangsa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gerakan #MasyumiReborn.

“Kami meminta MK berpihaklah pada hati nurani, kebenaran, dan keadilan demi tegaknya supremasi hukum dengan membatalkan PERPPU 1/2020 yang merusak Hukum Tata Negara dan Konstitusi yang cenderung membangun kekuasaan otoriter,” lanjutnya.

Dr. Ahmad Yani, SH, Dosen Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ), melihat setidaknya ada tujuh pertanyaan yang bisa diajukan kepada PERPPU itu.

Diantaranya adalah mempertanyakan keberadaan dan fungsi dari PERPPU. Apakah PERPPU ini mau melindungi dan menyelamatkan nyawa rakyat termasuk di dalamnya tenaga medis dari ancaman Covid-19, atau mau melindungi dan menyelamatkan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan Pemerintah?

“Atau mau melindungi dan menyelamatkan pemerintah yang keliru dan tidak profesional dalam tata kelola Kebijakan ekonomi dan  keuangan negara?”, kata Ahmady Yani.

Penggagas gerakan #MasyumiReborn ini menilai PERPPU ini dapat memberikan hak Imunitas dari tuntutan Perdana, Pidana dan Tata Usaha Negara kepada pemerintahan saat ini.

Ia juga bertanya, apakah PERPPU  Nomor 1 Tahun 2020, telah memenuhi syarat-syarat negara dalam keadaan bahaya sehingga menimbulkan kegentingan memaksa?.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!