27.8 C
Jakarta

Kriteria Pasien COVID-19 di RSUI yang Ditanggung Pemerintah

Baca Juga:

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) merupakan salah satu Rumah Sakit yang menangani COVID-19 di Kota Depok dan juga Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat. Dalam Siaran Pers RSUI disebutkan, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan  tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, maka semua pembiayaan perawatan pasien COVID-19 yang dirawat inap di RSUI  akan ditanggung pemerintah, jika memenuhi kriteria berikut ini :

1. Pasien suspek dengan:
* Usia ≥60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta.
* Usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/ penyakit penyerta.
* ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain  berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Pasien probable
3. Pasien konfirmasi
* Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
* Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
* Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
4. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Kriteria pasien rawat inap ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang terpapar virus COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mandiri.
Menurut data selama bulan Oktober (per 25 Oktober 2020), RSUI telah merawat pasien positif COVID yang dirawat inap sebanyak 87 pasien terdiri dari 75 pasien terkonfirmasi, 3 pasien probable, dan 9 pasien suspek. Saat ini 46 pasien masih dirawat diantaranya 11 pasien di ruang intensif, 35 pasien di ruang isolasi. Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal karena COVID-19 sebanyak 5 pasien.

Untuk mendukung program pemerintah dalam upaya mempercepat penanganan COVID-19, mulai 7 Oktober 2020 RSUI memberlakukan harga layanan terbaru untuk pemeriksaan COVID. Untuk PCR test sebesar Rp. 900.000 (hasil 3 hari kerja). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan pelanggan RSUI melalui pesan whatsapp 0811 9113 913.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!