YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin saat menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta, Kamis (8/4/2021) kemarin, mengatakan, bahwa meskipun dihadapkan dengan masalah pandemi namun penyaluran dana tak ada gangguan sama sekali. Terbukti kuartal pertama tahun 2021 mencapai Rp 553 miliar yang terdiri dari pinjaman konvensional sebesar Rp 252 miliar dan pembiayaan syariah sebesar Rp 301 miliar. Adapun rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) per Maret 2021 sebesar 1,23 persen.
“Alhamdulillah sekarang kita sudah memiliki surplus atas modal yang diberikan oleh pemerintah, sehingga LPDB-KUMKM tidak lagi mengandalkan rupiah murni untuk kegiatan operasional kantor sehari-hari,” katanya.
Terhitung, lanjutnya, sejak tahun 2008 hingga Maret 2021, LPDB-KUMKM mencatat total outstanding sebesar Rp 4,77 triliun. Sedangkan total penyaluran dana bergulir pada periode yang sama telah mencapai Rp 12,88 triliun yang Rp 10 triliun tersalurkan dengan pola konvensional dan Rp 2,88 triliun pola syariah, dengan total penerima sebanyak 231.712, serta 3.077 mitra.
“LPDB-KUMKM telah melakukan sebuah transformasi salah satunya adalah melalui perubahan logo. Dengan harapan adanya logo baru ini juga memberikan berbagai macam perubahan terutama terkait dengan pelayanan yang smart,” ujar Jaenal.
Dalam penyaluran pembiayaan, Jawa Tengah tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penyerapan dana bergulir terbesar dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, yakni sebesar Rp 3,8 triliun. Keberhasilan Jateng dalam menyerap pinjaman/pembiayaan dana bergulir terletak pada strategi kerja sama dengan lembaga penjaminan dari Jamkrida.
Khusus untuk tahun 2021 saja, penyaluran dana bergulir di Jawa Tengah bahkan paling terbesar dibandingkan Banten dan Jawa Timur. Terhitung hingga Maret 2021 nilai penyaluran dana bergulir dari LPDB-KUMKM untuk pola syariah mencapai Rp 139 miliar dan konvensional Rp 100 miliar.
“Karena salah satu kendala yang dihadapi koperasi itu yakni tidak memiliki jaminan baik jaminan atas nama koperasi, pengurus, termasuk atas nama anggota. Maka solusinya adalah covered jaminan yang dilakukan lembaga penjaminan khususnya Jamkrida,” katanya.