Menara62.com – Kabar pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi dan penetapan tersangka Ketua Umum HIPMIĀ Mardani H. Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan oleh kuasa hukum Mardani.
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga sore tadi tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK.
“Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bapak/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tandas Irawan dalam keterangannya, Senin malam (20/6/2022).
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum.
“Oleh Karena itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak bapak Mardani,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
“Jelas selama proses persidangan bekasĀ kepala dinas pertambangan dan energi menyatakan Pak Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).
Irfan mengatakan, dalam kasusnya kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi. Ia menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN.
“Jadi hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya usuran bisnis yang tidak terkait dengan posisi Pak Mardani sebagai bupati saat itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwi Djono Putro. Raden lah yang menyeret nama Mardani dalam kasus yang dihadapinya.
Namun,Ā Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Raden Dwi Djono Putrodan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Abdul Salam,Ā tindakan terdakwa dalam kasus iniĀ yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro Jadi merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.
“Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa,” kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6/2022).